OJK Respons Mantan Bos Investree Jadi CEO di Qatar Padahal Buronan Interpol
OJK menyayangkan keputusan instansi di Qatar yang memberikan izin kepada mantan Direktur Utama Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, untuk menjadi CEO.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum terhadap Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Adrian juga sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berstatus red notice.
"Sebagai tindak lanjut upaya penegakan hukum, OJK terus mendorong proses pemulangan Sdr. Adrian ke Indonesia melalui kerja sama dengan otoritas terkait di dalam dan luar negeri," ungkap M. Ismail Riyadi, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, dalam keterangan resmi yang dirilis pada Sabtu (26/7).
Menanggapi berita yang beredar di media mengenainya, OJK menyayangkan atas izin yang diberikan oleh instansi terkait di Qatar untuk Adrian menjabat sebagai Chief Executive Officer di JTA Investree Doha Consultancy. Hal ini mengingat status hukum yang sudah ditetapkan di Indonesia.
"OJK akan meningkatkan dan melanjutkan koordinasi serta kerja sama dengan aparat penegak hukum dan berbagai pihak di dalam dan luar negeri untuk menyikapi hal tersebut, termasuk memulangkan Sdr. Adrian ke tanah air untuk meminta pertanggungjawaban dari yang bersangkutan baik secara pidana maupun perdata," jelas Ismail.
Dia juga menambahkan bahwa OJK telah mengambil langkah-langkah tegas sesuai kewenangan dalam menangani kasus Investree, termasuk pencabutan izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 karena tidak memenuhi ekuitas minimum serta pelanggaran lainnya.
OJK memberikan sanksi
Ismail menyampaikan bahwa OJK telah memberikan sanksi berupa larangan bagi Sdr. Adrian untuk menjadi pihak utama, termasuk melakukan pemblokiran rekening dan penelusuran aset. Selain itu, OJK juga mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.
"OJK juga telah menetapkan Sdr. Adrian sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan yang merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK," ungkap Ismail.
Dengan langkah-langkah tersebut, OJK berharap dapat menciptakan iklim usaha yang lebih baik dan aman bagi seluruh pihak yang terlibat.
Keberadaan sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar yang berusaha melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.
Status Tersangka dan DPO
Sebelumnya, Agusman selaku Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa Adrian Asharyanto, mantan CEO PT Investree Radika Jaya, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Agusman juga menyampaikan bahwa Adrian kini terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Terkait tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan oleh Eks CEO PT Investree Radika Jaya (Investree), Adrian Asharyanto alias Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang," kata Agusman dikutip dari Antara, Selasa (17/12/2024).
Ia menegaskan bahwa OJK berkoordinasi dengan pihak penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengenai proses likuidasi, pemegang saham Investree telah mengajukan beberapa nama untuk membentuk Tim Likuidasi kepada OJK, yang selanjutnya akan diproses sesuai dengan peraturan yang ada.
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha Investree yang berlokasi di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.
Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 yang dikeluarkan pada 21 Oktober 2024.
Pencabutan izin usaha tersebut terutama disebabkan oleh pelanggaran terhadap ketentuan ekuitas minimum dan peraturan lainnya yang diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang menurun yang berdampak negatif pada operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
Pengawasan yang ketat
Agusman menjelaskan bahwa meskipun izin usaha Investree telah dicabut, penagihan kepada penerima dana (borrower) akan tetap berlangsung. Borrower tetap memiliki kewajiban untuk melunasi semua tanggungannya kepada pemberi dana atau lender. Proses penyelesaian kewajiban ini akan dikelola oleh tim likuidasi.
Di sisi lain, Agusman menyatakan bahwa OJK telah melakukan pengawasan yang ketat terhadap PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) terkait berita mengenai penundaan pembayaran (standstill) kepada beberapa pemberi dana (lender). OJK melakukan pemantauan secara intensif (closed-monitoring) untuk memastikan kemajuan dan realisasi komitmen dari Manajemen dan PSP KoinP2P, termasuk langkah-langkah perbaikan yang diambil. OJK juga selalu meminta penyelenggara LPBBTI untuk memfasilitasi mitigasi risiko secara prudent.
Selain itu, OJK berupaya memperkuat penyusunan peraturan-peraturan yang berfokus pada penguatan penyelenggaraan kegiatan usaha, mitigasi risiko, perlindungan konsumen, serta penegakan sanksi administratif. Langkah-langkah ini ditujukan untuk memberikan rasa aman dan menjaga kepercayaan seluruh pengguna dalam bertransaksi di platform P2P lending.