MK Batalkan HGU IKN, Menko Airlangga Ungkap Kelanjutan Pembangunan dan Nasib Investor
MK telah membatalkan rencana pemberian hak atas tanah dalam dua siklus di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan skema hak guna usaha (HGU) jangka panjang untuk Ibu Kota Nusantara (IKN). Menanggapi keputusan ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pembangunan IKN akan tetap berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
"Kalau IKN tetap berjalan sesuai dengan perencanaan," jelas Airlangga saat memberikan keterangan di Kampus Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengutip dari Antara.
Airlangga juga menanggapi potensi dampak dari putusan tersebut dengan menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan penelaahan lebih lanjut. "Nanti kita lihat dulu," ungkapnya.
Ketika ditanya tentang minat investor terhadap IKN setelah keputusan MK, Airlangga menegaskan bahwa pemerintah akan terus mendorong investasi sebagai bagian dari kelanjutan pembangunan kawasan tersebut. Ia menambahkan bahwa penarikan investasi menjadi salah satu fokus utama pemerintah, karena hal ini berhubungan langsung dengan penciptaan lapangan kerja serta penguatan hilirisasi.
"Indonesia kan terbuka dalam investasi, jadi investasi terus kita tarik karena investasi kan menciptakan lapangan kerja dan dalam ekosistem hilirisasi itu juga menghasilkan devisa," kata Airlangga.
Sebelumnya, MK telah membatalkan skema dua siklus pemberian hak atas tanah di IKN, yang sebelumnya memungkinkan penggunaan lahan selama 190 tahun untuk HGU dan 160 tahun untuk HGB serta hak pakai. Keputusan ini mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito, yang menguji konstitusionalitas Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) dalam UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas UU IKN.
MK menyatakan bahwa pengaturan dua siklus jangka waktu HGU, HGB, dan hak pakai tidak sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Dengan adanya putusan ini, pengaturan hak atas tanah di IKN harus kembali mengikuti ketentuan nasional, dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur.
Dua Proyek Perumahan untuk ASN di IKN
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) telah mengumumkan pembukaan lelang untuk pengadaan Badan Usaha Pelaksana (BUP) dalam dua proyek pembangunan hunian bagi aparatur sipil negara (ASN) IKN. Proyek ini akan dilakukan dengan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) yang berlokasi di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Proses lelang ini direncanakan berlangsung dari tanggal 13 November 2025 hingga 8 Januari 2026. "Proses lelang hunian ASN IKN dibuka melalui platform digital investasi Investara (https://investara.ikn.go.id/home)," kata Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Sudiro Roi Santoso, sebagaimana dilaporkan oleh Antara pada Rabu (19/11).
Dua proyek strategis yang ditawarkan melalui skema KPBU ini mencakup pembangunan 109 rumah tapak ASN di kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) 1B dengan nilai investasi sekitar Rp2,8 triliun. Proyek ini akan menyediakan unit hunian dengan luas 390 meter persegi beserta fasilitas pendukung. Selain itu, terdapat juga pembangunan delapan menara (tower) rumah susun ASN di wilayah perencanaan KIPP 1A dengan nilai investasi sekitar Rp2,7 triliun, yang mencakup unit hunian bertipologi 190 meter persegi dan fasilitas penunjang.
Lelang yang menggunakan skema KPBU ini merupakan langkah konkret untuk memperluas metode pembiayaan pembangunan IKN, dengan mekanisme pengembalian investasi melalui pembayaran ketersediaan layanan serta fasilitas penjaminan dari pemerintah. "Pengembalian investasi dan penjaminan pemerintah dilakukan secara bersama oleh Kementerian Keuangan dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII," tambahnya.
Kolaborasi Pemerintah dan Sektor Swasta
Kedua proyek tersebut dijalankan dengan menggunakan model desain, bangun, keuangan, operasikan, pelihara, dan transfer (design, build, finance, operate, maintain, and transfer/DBFOMT). Menurut penjelasan pihak terkait, model ini menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta untuk mempercepat penyediaan hunian berkualitas di IKN.
Pembangunan rumah tapak untuk ASN di KIPP 1B direncanakan berlangsung selama dua tahun untuk fase konstruksi, diikuti dengan fase pengoperasian dan pemeliharaan yang akan berlangsung selama delapan tahun. PT Intiland Development Tbk telah ditunjuk sebagai pemrakarsa proyek ini melalui Surat Persetujuan Prakarsa Nomor B.317/Kepala/Otorita IKN/XI/2025 yang diterbitkan pada 3 November 2025. "Sebagai bentuk kompensasi, PT Intiland Development Tbk memperoleh tambahan nilai sebesar 10 persen," ungkapnya.
Di sisi lain, proyek pembangunan delapan menara rumah susun ASN di KIPP 1A memiliki durasi konstruksi yang lebih singkat, yaitu satu tahun tiga bulan. Masa pengoperasian dan pemeliharaan untuk proyek ini direncanakan selama sepuluh tahun. PT Nindya Karya (Persero) ditunjuk sebagai pemrakarsa proyek ini melalui Surat Penetapan Pemrakarsa Nomor B.316/Kepala/Otorita IKN/XI/2025 yang juga ditandatangani pada 3 November 2025.
Kompensasi yang diterima oleh PT Nindya Karya sama dengan proyek sebelumnya, yakni penambahan nilai sebesar 10 persen, seperti yang disampaikan oleh Sudiro Roi Santoso.