Menteri Susi segera cabut izin operasi Pusaka Benjina Resources
Terbukti melakukan perbudakan anak buah kapal (ABK) dan penangkapan ikan ilegal
Kementerian Kelautan dan Perikanan bakal segera mencabut izin operasi PT Pusaka Benjina Resources (PBR). Ini lantaran perusahaan perikanan berbendara Thailand itu terbukti melakukan perbudakan anak buah kapal (ABK) dan penangkapan ikan ilegal sejak November 2014 di Kepulauan Aru, Maluku.
"Atas dasar tersebut, maka kami mengusulkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk dilakukan penelitian investasi terhadap kelayakan operasional pemilik modal di PT Pusaka Benjina Resources," ujar Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja di kantornya, Jakarta, Rabu (22/4).
Dalam mencabut izin operasi, diungkapkan Sjarief, pihaknya bakal memanggil bos Pusaka Benjina Resources (PBR) dan mengundang BKPM.
"BKPM akan mengundang semua stakeholders. Mencabut SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) perusahaan Pusaka Benjina Resources yang mana keseluruhan aktivitas akan dihentikan," tandasnya.
Sekedar mengingatkan, ABK korban perbudakan berasal dari Myanmar sebanyak 256 orang, Kamboja 58 orang, dan Laos 8 orang. Satgas Pemberantasan Illegal Fishing mendapati sebanyak 322 ABK asing itu berada dalam kondisi memprihatinkan.
Baca juga:
Teka teki tewasnya anak buah Susi, kunci kasus perbudakan Benjina
Anak buah Menteri Susi yang tewas di Benjina andalan sejak 1998
Benjina Resources sangkal perbudakan, tapi akui ada penganiayaan
Polri bentuk satgas khusus selidiki perbudakan di Benjina
KKP: Korban perbudakan kapal Benjina terkena HIV-AIDS
5 Fakta dibalik perbudakan ABK Benjina, disiksa hingga ancam ekonomi