Menteri ESDM: Kejaksaan kriminalisasi PLN, menghukum secara kalap
Dampaknya, proyek-proyek yang bertujuan untuk meningkatkan rasio elektrifikasi listrik berjalan lamban.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menumpahkan kekecewaannya pada institusi Kejaksaan Agung. Sudirman menyoroti kasus yang ditangani Kejaksaan Agung yang melibatkan korporasi atau perusahaan bergerak di sektor energi.
"Banyak kasus hukum cenderung dari kriminalisasi korporasi. Mereka dipanggil Kejaksaan Agung. Saya menyebutnya dihukum secara kalap," kata Sudirman di Jakarta, Senin (26/1).
Sudirman menilai penegakan hukum yang terjadi sangat tidak memiliki dasar. Semisal, kasus dugaan korupsi pengadaan flame turbin pada 12 pembangkit listrik dan gas sektor Belawan tahun 2007-2009 senilai Rp 23,98 miliar yang melibatkan petinggi PLN.
Dalam pandangan Sudirman, PLN hanya menjalankan kegiatan berdasarkan peraturan yang ada. Akibat adanya kasus kriminalisasi itu, kata Sudirman, proyek-proyek yang bertujuan untuk meningkatkan rasio elektrifikasi listrik berjalan lamban.
"Kalau lihat pekerjaannya, tidak ada dasar untuk dikriminalkan. Ini membuat PLN berhati-hati."
Beberapa kasus yang ditangani Kejaksaan Agung saat ini yang berkaitan dengan PLN antara lain kasus dugaan korupsi pengadaan flame turbine di sektor Pembangkit Belawan, Sumatera Utara. Kemudian kasus dugaan korupsi proyek Life Time Extention Gas Turbin GT 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok Belawan tahun 2012.
Baca juga:
Tiap tahun pemerintah Jokowi-JK harus bangun pembangkit 7.000 MW
Menteri ESDM mau sepertiga proyek listrik 35 ribu MW digarap swasta
Konsumsi listrik naik, pemerintah tak bisa andalkan PLN
Ahok minta PLN tak alirkan listrik ke kawasan kumuh di DKI
Rakyat Aceh bisa nikmati listrik gratis tahun ini
Hapus utang, PLN disarankan jual aset non inti