Mentan Amran: 300 Perusahaan Diperiksa Akibat Tak Naikkan Harga TBS KelapaSawit
Pemeriksaan akan dilakukan terlebih dahulu untuk memastikan penyebab belum naiknya harga TBS.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan sekitar 270 hingga 300 perusahaan kelapa sawit akan diperiksa karena belum menyesuaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani. Pemeriksaan dilakukan menyusul turunnya harga TBS dalam beberapa hari terakhir dinilai tidak sejalan dengan kondisi pasar.
"Hari ini masih ada kurang lebih 300 dari total 300 perusahaan dari totalnya 1.900 perusahaan yang bergerak sektor kelapa sawit. Yang 300 ini kita akan periksa, kita akan cek kenapa dia tidak naikkan seperti semula," kata Amran di Kementerian Pertanian, Senin (8/6).
"Kami akan kirim datanya ke Polda, tembusan ke Kapolri, Kapolda, dan Dirkrimsus untuk ditindaklanjuti," imbuh dia.
Kendati demikian, Amran menegaskan perusahaan-perusahaan tersebut tidak serta-merta dijatuhi sanksi. Pemeriksaan akan dilakukan terlebih dahulu untuk memastikan penyebab belum naiknya harga TBS.
"Enggak boleh langsung sanksi. Harus melalui pemeriksaan dulu. Bisa saja datanya belum diperbarui dan mereka sebenarnya sudah menaikkan harga," kata Amran.
Harga TBS Harus Mengacu Ketentuan Setiap Daerah
Amran mengatakan harga TBS harus mengacu pada ketentuan ditetapkan masing-masing pemerintah daerah melalui peraturan gubernur. Sebagai contoh, daerah sebelumnya menetapkan harga Rp3.200 per kilogram harus kembali ke angka tersebut, begitu pula wilayah yang menetapkan harga Rp3.600 per kilogram.
Amran mengungkapkan sekitar 70% harga TBS yang sempat turun kini telah berangsur pulih. Pemerintah menargetkan pemulihan mencapai 100% mulai hari ini.
“Kalau masih ada yang menurunkan harga, akan kami tindak lanjuti,” tegas Amran.
Amran menambahkan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi sekitar 15 juta petani sawit di Indonesia. Amran juga mengaku mendapat arahan langsung dari Presiden Prabowo agar pemerintah memastikan harga TBS kembali normal dan petani tidak dirugikan.
"Perintah Presiden jelas, bela 15 juta petani. Harga TBS harus kembali seperti semula, bahkan naik 10% dari harga sebelumnya,” kata Amran.