Menpan RB Jawab Kabar Gaji ke-13 dan ke-14 untuk PNS Dihapus Tahun Ini
Hal ini merujuk dari penghematan besar-besaran yang tengah dilakukan pemerintah Prabowo Subianto.
Beredar kabar pemerintah akan menghapus gaji ke-13 dan ke-14 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025. Hal ini merujuk dari penghematan besar-besaran yang tengah dilakukan pemerintah Prabowo Subianto.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menanggapi kabar tersebut. Dia mengatakan, saat ini gaji ke-13 dan ke-14 (THR) PNS tahun 2025 masih dikaji.
Rini menambahkan, belum ada keputusan terkait penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 untuk ASN.
Menurut dia, Kemenpan RB sedang melakukan pembahasan gaji ke-13 dan ke-14 tahun 2025 bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.
Dibahas Tim Teknis
"Saat ini, kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang undanganya bersama-sama Tim Teknis Kementerian PAN RB dan instansi terkait yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," jelas Rini saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (5/2).
Dia menjelaskan bahwa gaji Ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 tidak hanya diberikan kepada ASN saja.
Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota LNS, dan penerima pensiun juga berhak mendapat gaji ke-13 dan THR.
Kabar dari Mana?
Adapun kebijakan gaji Ke-13 dan THR bagi aparatur negara tersebut tertuang dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025. Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara.
"Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai," ujar Rini.
Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan kabar bahwa pemerintah berencana menghapus gaji ke-13 dan 14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025.
Informasi ini beredar luas melalui pesan berantai di WhatsApp dan unggahan di berbagai platform media sosial.
Bikin Heboh
Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengumpulkan para sekretaris jenderal kementerian untuk membahas kebijakan ini.
Namun, hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah yang mengonfirmasi ataupun membantah isu tersebut.
Kabar ini pun memicu perdebatan luas di kalangan ASN dan masyarakat umum, terutama mengingat gaji ke-13 dan 14 selama ini menjadi tambahan penghasilan yang sangat dinantikan oleh PNS setiap tahunnya.
Sebagai informasi, gaji ke-13 biasanya diberikan untuk membantu biaya pendidikan anak-anak PNS di awal tahun ajaran baru, sedangkan gaji ke-14, yang juga disebut sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), diberikan menjelang perayaan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri dan Natal.