Menkop Ferry Juliantono: Pembahasan RUU Perkoperasian Masih Tahap Awal, Siap Perkuat Koperasi Nasional
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan pembahasan RUU Perkoperasian masih di tahap awal. Regulasi baru ini diharapkan memperkuat kelembagaan koperasi dan ekonomi rakyat.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengumumkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian sedang dalam tahap awal pembahasan. Pemerintah kini tengah menyiapkan draf tersebut sebelum diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk diskusi lebih lanjut. Proses legislasi ini diharapkan dapat membawa pembaruan signifikan bagi sektor koperasi di Indonesia.
RUU ini dinilai krusial untuk memperkuat kelembagaan koperasi dan mendukung program pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih. Ferry menekankan pentingnya regulasi baru guna memperjelas peran koperasi dalam mengelola sumber daya ekonomi masyarakat. Hal ini mencakup sektor produksi, distribusi, serta intermediasi ekonomi di tingkat desa.
Pembaruan regulasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih kuat bagi pelaku usaha kecil dari fluktuasi harga komoditas dan rantai pasok yang panjang. DPR RI sendiri telah menyetujui RUU Perkoperasian sebagai usul inisiatif pada rapat paripurna 18 November lalu.
Urgensi Pembaruan Regulasi Perkoperasian
Ferry Juliantono menegaskan bahwa pembaruan regulasi sangat penting untuk memperkuat kelembagaan koperasi di Indonesia. “RUU-nya sudah digodok, mudah-mudahan dalam waktu dekat ada undang-undang baru tentang sistem perkoperasian,” kata Ferry di Jakarta, Selasa. Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong modernisasi sektor koperasi.
Perubahan struktur ekonomi desa menjadi salah satu alasan utama diperlukannya revisi undang-undang ini. Pelaku usaha kecil di pedesaan memerlukan payung hukum yang lebih kuat untuk menghadapi tantangan ekonomi. Regulasi baru akan membantu koperasi mengelola sumber daya ekonomi rakyat secara lebih efektif.
RUU Perkoperasian diharapkan dapat memperjelas peran koperasi dalam berbagai aspek ekonomi. Ini termasuk produksi, distribusi, dan intermediasi ekonomi di tingkat desa. Dengan demikian, koperasi dapat menjadi pilar utama dalam pembangunan ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkelanjutan.
Tahapan dan Fokus Pembahasan RUU Perkoperasian
Saat ini, proses legislasi RUU Perkoperasian berada di ranah DPR RI, yang telah menyetujui RUU tersebut sebagai usul inisiatif. Pemerintah sedang menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai posisi resmi dalam pembahasan. “Surpres (Surat Presiden) belum, baru dari DPR. Kami nanti juga akan mengumpulkan daftar inventarisasinya,” ujarnya.
Beberapa pokok perubahan yang diusulkan pemerintah mencakup penguatan tata kelola koperasi dan modernisasi sistem pendataan. Rencana pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi juga menjadi fokus penting. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan anggota dan stabilitas keuangan koperasi.
RUU ini juga diharapkan memberikan dasar hukum yang kuat untuk digitalisasi koperasi dan peningkatan profesionalisme pengurus. Penguatan pengawasan juga menjadi prioritas untuk mencegah praktik usaha yang merugikan anggota. Target operasional penuh 80 ribu KDKMP pada Maret 2026 sangat bergantung pada regulasi baru ini.
Sumber: AntaraNews