Memahami Tax Amnesty hingga Alasan Ditolak Menkeu Purbaya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak proposal tax amnesty. Berikut adalah penjelasan mengenai tax amnesty serta alasan penolakannya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak untuk menerapkan kembali program pengampunan pajak atau tax amnesty. Ia menjelaskan bahwa jika kebijakan pengampunan pajak diulang-ulang, hal tersebut justru dapat merusak kredibilitas pemerintah dalam hal penegakan pajak.
"Pandangan saya begini, kalau amnesty berkali-kali, bagaimana jadi kredibelitas amnesty. Itu memberikan signal ke para pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ke depan-ke depan ada amnesty lagi," ujar Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan pada Jumat, 19 September 2025, seperti yang dikutip pada Senin (22/9).
Purbaya juga menegaskan bahwa pelaksanaan program tax amnesty yang berulang kali dapat menimbulkan kesalahpahaman di kalangan wajib pajak. Mereka mungkin akan berpikir bahwa praktik penghindaran pajak akan selalu ditoleransi, karena akan ada kesempatan baru untuk menghapus kewajiban pajak di masa mendatang.
"Message yang kita ambil dari adalah begitu. Setiap berapa tahun, kita ngeluarkan tax amnesti ini sudah dua, nanti 3, 4, 5, 6, 7, 8, yaudah semuanya. Messagenya kibulin pajaknya, nanti kita tunggu di tax amnesty, pemutihannya di situ, itu yang enggak boleh," kata dia. Purbaya menekankan pentingnya menjaga integritas dalam sistem perpajakan agar tidak memberikan sinyal yang salah kepada masyarakat.
Tingkatkan Kepatuhan dan Perluas Basis Pajak
Purbaya menekankan bahwa fokus utama pemerintah adalah memperkuat kepatuhan pajak dan memperluas basis pajak dengan mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat. Dengan cara ini, diharapkan penerimaan negara bisa meningkat tanpa harus memberikan kelonggaran yang berulang kali.
“Jadi, posisi saya adalah kalau untuk itu, kita optimalkan semua peraturan yang ada. Kita minimalkan penggelapan pajak. Kita memajukan ekonomi, supaya dengan tax ratio yang konsen, misalnya tax saya tumbuh saya tax dapat lebih banyak. Kita fokuskan di situ dulu,” kata Purbaya. Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya jika program tax amnesty diadakan kembali dalam waktu dekat, karena hal itu bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk menghindari kewajiban pajak.
Purbaya mengingatkan pentingnya konsistensi dalam kebijakan pemerintah. “Kalau tax amnesty setiap berapa tahun, yaudah semuanya menyelundupin duit, tiga tahun lagi gue dapat tax amnesty. Kira-kira begitu. Jadi, message-nya kurang bagus untuk saya sebagai ekonom dan Menteri,” ujar dia. Dalam konteks ini, penting bagi masyarakat untuk memahami lebih dalam mengenai kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak. Berikut adalah ulasannya yang lebih lanjut.
Pengertian Tax Amnesty
Mengacu pada informasi dari laman pajak.go.id, amnesti pajak atau yang dikenal dengan istilah tax amnesty adalah proses penghapusan kewajiban pajak yang seharusnya dibayar, tanpa dikenakan sanksi administrasi atau sanksi pidana terkait perpajakan. Proses ini dilakukan dengan cara mengungkapkan harta yang dimiliki dan membayar sejumlah uang tebusan. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang mengenai Pengampunan Pajak. Sebelumnya, pengaturan mengenai tax amnesty ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Dengan demikian, Kementerian Keuangan akan menghapus kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak, asalkan mereka secara sukarela mengungkapkan harta yang dimiliki dan melakukan pembayaran uang tebusan.
Lalu apa yang dimaksud dengan uang tebusan?
Uang tebusan adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan ke kas negara untuk memperoleh Pengampunan Pajak. Proses ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperbaiki keadaan perpajakan mereka tanpa menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat.
Kepada siapa saja amnesti pajak ini ditujukan?
Amnesti pajak dapat diikuti oleh semua wajib pajak (WP), baik individu maupun badan usaha, yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh. Namun, ada pengecualian bagi WP yang sedang dalam proses penyidikan dan telah berstatus P-21, yang terlibat dalam proses peradilan, serta WP yang sedang menjalani hukuman terkait pelanggaran di bidang perpajakan. Oleh karena itu, WP yang hanya memiliki kewajiban sebagai Pemotong atau Pemungut pajak, seperti WP Bendahara, tidak dapat mengikuti program Amnesti Pajak ini. Selain itu, WP yang tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan, seperti WP Joint Operation, juga tidak termasuk dalam kategori peserta amnesti.
Apa saja yang termasuk dalam objek pengampunan pajak?
Objek pengampunan pajak mencakup kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan sepenuhnya oleh wajib pajak, yang tercermin dalam harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh terakhir. Untuk mendapatkan pengampunan pajak, wajib pajak harus mengungkapkan harta yang dimilikinya melalui surat pernyataan. Di Indonesia, kebijakan tax amnesty pernah menjadi salah satu strategi perpajakan yang cukup populer dan telah dilaksanakan dua kali dengan tujuan untuk memperkuat kepatuhan pajak serta meningkatkan penerimaan negara. Hal ini menunjukkan bahwa tax amnesty merupakan instrumen penting yang pernah digunakan untuk mencapai tujuan perpajakan tersebut.