LPS Jamin 643 Juta Rekening Hingga Juli 2025, Tabungannya Maksimal Rp2 Miliar
Jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya sampai Rp2 miliar pada BPR/BPRS mencapai 99,97 persen atau setara dengan 15.707.607 rekening.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya, maksimal hingga Rp2 miliar mencapai 99,94 hingga Juli 2025.
"Sesuai amanat Undang-Undang LPS, LPS menjamin setiap rekening nasabah perbankan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Berdasarkan Juli 2025, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya sampai Rp2 miliar mencapai 99,94 persen dari total rekening atau setara 643,52 juta rekening," kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS, di kantor LPS, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Sementara, jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya sampai Rp2 miliar pada BPR/BPRS mencapai 99,97 persen atau setara dengan 15.707.607 rekening.
LPS terus berupaya menjaga tingkat cakupan penjaminan simpanan sebagai bagian dari memperkuat tingkat kepercayaan masyarakat kepada sistem perbankan.
"Cakupan penjaminan simpanan nasabah secara konsisten dijaga melebihi batas minimal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang LPS yakni paling sedikit 90 prsen dari keseluruhan nasabah bank. Upaya ini merupakan bagian untuk memperkuat kepercayaan masyarakat kepada perbankan dan stabilitas sistem perbankan secara luas," jelasnya.
Tingkat Bunga Penjaminan
Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 25 basis poin menjadi 3,75 eprsen untuk periode 28 Agustus hingga 30 September 2025. Sebelumnya TBP dikisaran 4 persen.
Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa penurunan ini berlaku untuk simpanan dalam mata uang rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), sementara TBP untuk simpanan valuta asing di bank umum tetap dipertahankan.
"Rapat Dewan komisioner lembaga penjamin simpanan menetapkan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat sebesar 25 basis point serta mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam valuta asing di bank umum," kata Purbaya.
Adapun untuk rinciannya, Purbaya menyampaikan untuk Bank Umum TBP rupiah turun menjadi 3,75 persen dan valuta asing tetap di 2,25 persen, dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) TBP rupiah menjadi 6,25 persen.
LPS Imbau Perbankan soal TBP
LPS juga kembali menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai TBP. TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar produk simpanan nasabah dapat memenuhi syarat dalam program penjaminan simpanan.
"Dalam mempertimbangkan hal tersebut kita juga menghimbau kepada seluruh bank agar memberikan informasi secara terbuka kepada nasabah dan calon nasabah dan calon nasabah mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku," ujarnya.
Penyampaian informasi dimaksud dapat dilakukan melalui penempatan informasi tingkat bunga penjaminan di kantor bank, media informasi, serta seluruh chanel komunikasi bank, termasuk pada aplikasi digital yang dimiliki.