Lion Air laporkan pejabat Kemenhub ke Bareskrim, Menhub Jonan santai
"Tidak apa-apa itu (pelaporan) kan haknya orang," kata Menteri Jonan.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menanggapi santai pelaporan pihaknya oleh Lion Air ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Pelaporan ke Mabes Polri itu terkait keberatan penjatuhan sanksi pembekuan jasa pelayanan penumpang dan barang di sisi darat (ground handling) dan tidak diberikannya izin rute baru selama enam bulan.
"Tidak apa-apa itu (pelaporan) kan haknya orang," kata Menteri Jonan usai memberikan sambutan pada peresmian perkumpulan 'chief information officer' (CIO Indonesia) di Museum Nasional, Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (20/5).
Menteri Jonan mengaku belum mengetahui pelaporan yang ditujukan pada Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo itu secara resmi. "Saya belum dengar, baru tahu dari media," katanya.
Dia juga belum memutuskan langkah selanjutnya terkait pelaporan tersebut.
Sebelumnya, Lion Air melalui kuasa hukumnya, Harris Arthur Hedar melaporkan Suprasetyo pada 16 Mei 2016 dengan nomor tanda bukti lapor TBL/367/V/2016/Bareskrim. Pelaporan tersebut dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 dan 335 KUHP.
Direktur Umum Lion Air Edward Sirait mengaku pihaknya keberatan dengan sanksi tersebut karena sanksi yang dijatuhkan dinilai tidak logis dan sewenang-wenang. "Kami bertahan tidak menerima sanksi itu," katanya.
Lion Air diberikan dua sanksi oleh Kemenhub, yakni pembekuan ground handling akibat kelalaian prosedur mengantarkan penumpang internasional pada pesawat Lion Air JT 161 rute Singapura-Jakarta ke terminal domestik Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada 10 Mei lalu.
Kemudian sanksi kedua, yakni berupa tidak berikannya izin rute baru selama enam bulan akibat keterlambatan penerbangan lantaran pemogokan pilot karena belum dibayarkan uang transport pada hari yang sama dengan kejadian kesalahan pengantaran penumpang internasional ke terminal domestik.
Baca juga:
Pimpinan sopir bus Lion Air akui anak buah keliru antar penumpang
Lion Air tunda 227 penerbangan, bagaimana nasib calon penumpang?
Imbas pilot mogok, Lion Air tunda 227 penerbangan selama sebulan
Ground handling dibekukan, Lion Air pastikan tak ganggu pelayanan
Kuasa hukum Lion Air laporkan pejabat Kemenhub ke Mabes Polri
Lion Air tolak sanksi pembekuan groundhandling
Kemenhub dikritik tak tegas beri sanksi Lion Air