Ground handling dibekukan, Lion Air pastikan tak ganggu pelayanan
Merdeka.com - Lion Air menegaskan, pembekuan sementara ground handling, tidak akan mengganggu aktivitas operasional layanan maskapai. Lion Air bakal menjalankan kegiatan jasa tata operasi di darat dengan sumber daya manusianya sendiri.
"Dalam peraturan penerbangan kita bisa juga self handling," kata Direktur Umum Lion Air Edward Sirait di Kantornya, Jakarta, Kamis (19/5).
Edward menegaskan dalam dunia penerbangan di belahan dunia manapun jadi hal lumrah penanganan ground handling dari maskapainya sendiri. "Kalau self handling airlines sendiri itu bisa dilakukan," katanya.
Sebelumnya, Edward memprotes batas waktu 5 hari yang diberikan Kemenhub untuk mengganti penanggung jawab ground handling. Menurutnya, tidak mudah memindahkan infrastruktur ground handling.
Seperti diketahui, seluruh penumpang maskapai penerbangan Lion Air dari Singapore pada Selasa (10/5) lalu, dengan nomor penerbangan JT 161 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, lolos dari pemeriksaan baik Imigrasi maupun Bea Cukai.
Informasi didapat, pesawat yang tiba sekitar pukul 19.30 WIB itu keluar melalui terminal 1 domestik, bukan terminal Internasional. Hal itu jelas mengaitkan seluruh penumpang yang masuk ke Indonesia itu menjadi ilegal.
"Seharusnya ketika penumpang turun dari pesawat langsung diantar atau diarahkan menuju kedatangan internasional di Terminal 2. Namun terjadi miskomunikasi di antara pengemudi bus ground handling maskapai (Lion Air) sehingga penumpang justru diantar ke kedatangan domestik di Terminal 1," kata Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura II, Agus Hariyadi.
Direktur Operasional dan Airport Service Lion Air Daniel Putut Adi Kuncoro mengatakan pihaknya akan memutuskan kontrak kerja dengan perusahaan alih daya untuk layanan ground handling. Daniel memaparkan penanggung jawab ground handling di Bandara Soekarno-Hatta adalah perusahaan di luar Lion Air.
Dia memilih akan memutuskan kontrak dengan perusahaan tersebut karena bus dan sopir yang dipekerjakan bukan karyawan maskapai itu.
Kementerian Perhubungan masih memperbolehkan perusahaan jasa ground handling bermasalah yang dikontrak Lion Air untuk dipakai hingga sanksi berlaku mulai 24 Mei 2016.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya