Lion Air tolak sanksi pembekuan groundhandling
Merdeka.com - Maskapai penerbangan Lion Air menolak sanksi pembekuan groundhandling. Hal tersebut diungkapkan Direktur Umum Lion Air Edward Sirait saat jumpa pers, Jakarta, Kamis (19/5).
Edward beralasan bahwa kesalahan pelayanan bukan dilakukan perusahaan, melainkan oknum.
"Kami masih beroperasi seperti biasa, dan kami merasa diperlakukan tidak adil. Kami meminta untuk dilakukan investigasi terlebih dahulu sebelum dikenakan hukuman sebagaimana proses hukum yang lazim," kata Edward. Dalam forum itu, Lion Air menghadirkan puluhan pramugari dan petugas Groundhandling.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan membekukan sementara izin kegiatan pelayanan jasa penumpang dan bagasi di bandar udara atau ground handling PT Lion Group dan PT Indonesia AirAsia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo mengatakan, pembekuan berlaku lima hari sejak diterbitkannya surat pembekuan.
"Dengan penerbitan surat pembekuan ini bertujuan untuk perbaikan dalam pelayanan penerbangan jasa."
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya