Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa hukum Lion Air laporkan pejabat Kemenhub ke Mabes Polri

Kuasa hukum Lion Air laporkan pejabat Kemenhub ke Mabes Polri konpers lion air. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Lion Air mengambil langkah hukum terkait sanksi pemerintah melalui Kementerian Perhubungan terkait pembekuan ground handling serta tidak diperkenankan untuk pembukaan rute baru. Hal ini buntut dari insiden salah menurunkan penumpang internasional di Bandara Soekarno-Hatta.

Direktur Utama Lion Air Edward Sirait mengatakan telah melaporkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Badan Reserse Kriminal.

Maskapai berlambang singa itu memperkarakan Dirjen Kemenhub atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 dan 335 KUHP.

"Sudah dilaporkan tanggal 16 Mei 2016 kemarin. Kemenhub (yang dilaporkan) pengambil kebijakan sesuai surat itu," kata Edward dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (19/7).

Edward menjelaskan pihak Kemenhub tidak mengutamakan asas praduga tak bersalah kepada pihaknya. Apalagi, menurutnya sanksi kepada institusi lantaran kesalahan dilakukan oleh oknum perorangan.

"Apakah kesalahan perorangan akan dijadikan alat menghukum institusi? Saya perlu klarifikasi," kata dia.

Pihaknya menambahkan pemindahan ground handling di Bandara Soekarno-Hatta tidak mungkin bisa dilakukan dalam jangka waktu 5 hari sesuai permintaan Kemenhub.

Di kesempatan sama, Head of Corporate Lawyer Lion Group Harris Arthur Heda menambahkan, dengan adanya sanksi tersebut, berimbas pada pemberhentian 10.000 orang pekerja pada bagian ground handling. Menurutnya, kemungkinan adanya pengembangan pihak yang dilaporkan masih menunggu penyidikan.

"Pak‎ Dirjen yang tanda tangan di SK. Nanti kalau ada (pihak) lainnya pengembangan penyidikan," tutupnya.

surat laporan lion air tuntut kemenhub

Surat Laporan Lion Air tuntut Kemenhub ©2016 Merdeka.com

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP