Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenhub dikritik tak tegas beri sanksi Lion Air

Kemenhub dikritik tak tegas beri sanksi Lion Air Lion air dan air asia. ©2012 Merdeka.com/Djoko Poerwanto

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan sementara izin kegiatan pelayanan jasa penumpang dan bagasi atau ground handling PT Lion Group dan PT Indonesia AirAsia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Pengamat Penerbangan, Alvin Lie justru mempertanyakan konsistensi Kemenhub atas pemberian sanksi tersebut, terutama pemberian sanksi kepada Lion Air. Sebab, sebelum AirAsia melakukan kesalahan dalam menurunkan penumpang, Lion Air yang terlebih dahulu melakukan kesalahan hanya diberikan sanksi teguran dari Kemenhub.

"Keputusan Dirjen Perhubungan Udara ini berubah-ubah ya. Karena pada kesalahan yang dilakukan Lion Air pada 10 Mei lalu, perusahaan itu hanya diberikan sanksi teguran. Tapi setelah terulang lagi kejadian yang dilakukan AirAsia, baru Kemenhub memberikan sanksi pembekuan untuk Lion Air dan AirAsia," kata Alvin saat dihubungi merdeka.com, Kamis (19/5).

Dia menduga, jika AirAsia tidak melakukan kesalahan, maka Lion Air tidak akan diberikan sanksi pembekuan. Sehingga, pemberian sanksi AirAsia menjadi salah satu pemicu Kemenhub untuk memberikan sanksi tegas kepada Lion Air.

"Bayangkan jika Lion Air tidak diberi sanksi tapi AirAsia diberi sanksi, pasti ada ketimpangan. Jadi pemberian sanksi ke AirAsia menjadi alasan Kemenhub untuk memberi sanksi ke Lion Air. saya menilai ada sesuatu yang aneh dengan pemberian sanksi ini," imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo mengatakan, pembekuan berlaku lima hari sejak diterbitkannya surat pembekuan. Hal ini menyusul adanya kasus salah menurunkan penumpang oleh kedua maskapai tersebut.

Kejadian pertama yaitu dialami maskapai Lion Air dari Singapura. Seluruh penumpang maskapai penerbangan Lion Air dari Singapore pada Selasa (10/5) lalu, dengan nomor penerbangan JT 161 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, lolos dari pemeriksaan baik Imigrasi maupun Bea Cukai.

Informasi didapat, pesawat yang tiba sekitar pukul 19.30 WIB itu keluar melalui terminal 1 domestik, bukan terminal Internasional. Hal itu jelas mengaitkan seluruh penumpang yang masuk ke Indonesia itu menjadi ilegal.

Tak berselang lama, maskapai penerbangan AirAsia juga mengalami hal yang sama. Pada Senin (16/5), pesawat AirAsia QZ509 yang mengangkut 155 penumpang dari Singapura mendarat di Bandara Ngurah Rai, Bali pada pukul 23.54 WITA. Tanpa diketahui penyebabnya, sekitar 48 penumpang dibawa ke terminal kedatangan domestik.

Dengan demikian, lanjut dia, kedua perusahaan tersebut harus mencari perusahaan jasa ground handling lain selama waktu lima hari tersebut untuk menggantikan perusahaan yang izinnya telah dibekukan.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP