LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Lebaran tahun ini, karyawan satu bulan kerja berhak dapat THR

Besaran THR bagi karyawan yang baru satu bulan bekerja akan dihitung secara proporsional.

2016-04-19 13:54:32
THR
Advertisement

Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dakhiri menegaskan, karyawan baru dengan masa kerja satu bulan bekerja berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal ini ditegaskan Hanif mengingat perayaan Idul Fitri hanya tinggal beberapa bulan lagi. Hanif mengatakan, ketentuan tersebut berlaku merata untuk perusahaan di semua sektor.

"Ya harus diterapkan harus dijalankan. Prinsipnya orang pada saat memiliki hubungan kerja maka dia berhak terhadap THR. Nah yang menjadi soal itu kan soal menghitungnya. Besarannya berapa? Itu lah makanya ada perhitungan 1 bulan. Dari yang tadinya 3 bulan menjadi 1 bulan," kata Hanif di Kantor Menko Kemaritiman, Jakarta, Selasa (19/4).

Advertisement

Nantinya, besaran THR bagi karyawan yang baru satu bulan bekerja akan dihitung secara proporsional, yakni besaran satu bulan gaji dibagi 12 bulan.

"Terkait dengan perubahan 3 bulan menjadi 1 bulan, karena pada dasarnya, saat orang memiliki hubungan kerja, maka pada saat itu pekerja berhak terhadap THR. Untuk memudahkan penghitungan maka diberikan waktu minimum 1 bulan," imbuh Hanif.

Lebih lanjut, Hanif mengatakan, kebijakan itu sudah berlaku untuk perayaan Idul Fitri tahun ini. Pemerintah pun akan mengawasi pelaksanaan kebijakan THR ini dan menerapkan sanksi bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar.

Advertisement

"Pengawasannya jalan terus. Baik itu pengawasan langsung atau pengawasan melalui dinas-dinas di daerah. Kan sudah ada mekanisme sanksinya," tutup Hanif.

Baca juga:
Menaker minta pengusaha beri THR setelah satu bulan kerja
Aturan baru, karyawan masa kerja satu bulan berhak terima THR
Jokowi jadi presiden pertama yang terima THR dari negara
Anggaran THR untuk PNS Rp 1,3 T, Menteri Yuddy sebut sangat kecil
Menteri Yuddy: Buruh saja dapat THR, masak PNS bertahun-tahun tidak
Ribuan buruh di Sukabumi belum terima THR Lebaran
DPR: PNS dapat THR di luar gaji ke-13 tak akan tingkatkan kinerja

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.