Ribuan buruh di Sukabumi belum terima THR Lebaran
Merdeka.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menyebutkan hingga saat ini ada ribuan buruh dari tiga perusahaan berbeda yang belum mendapatkan hak tunjangan hari raya Idul Fitri 1436 Hijriah.
"Ada sekitar 1.900 buruh yang belum mendapatkan hak THR tersebut yang bekerja di tiga perusahaan berbeda," kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Aam Amar Halim di Sukabumi, Minggu (16/8).
Menurutnya, awalnya ada delapan perusahaan yang belum membayarkan THR lebaran kepada karyawannya, namun lima perusahaan sudah membayarkan hak buruhnya itu.
Adapun perusahaan yang belum membayarkan THR untuk buruhnya yakni PT Alpindo sebanyak 600 buruh, PT HS Global sebanyak 300 buruh dan PT Pandu dengan jumlah seribu buruh.
Selain itu, ketiga perusahaan tersebut tidak mampu membayarkan THR nya dikarenakan masalah keuangan, bahkan sudah ada yang bangkrut seperti PT Alpindo Mitra Baja yang berlokasi di Cibatu, Kecamatan Cisaat. Untuk menyelesaikan masalah ini, pihak disnakertrans juga memfasilitasi antara buruh dengan managemen perusahaan.
"Untuk tiga perusahaan itu, agar THR bisa dibayarkan akhirnya sepakat antara buruh dan perusahaan seperti penguasaan aset oleh buruh, yang nantinya aset penjualan pabrik itu digunakan untuk membayar THR para buruh," tambahnya dilansir Antara.
Aam mengatakan pilihan tegas ini terpaksa dilakukan karena perusahaan tidak punya alternatif lain untuk memberikan hak seluruh karyawannya itu.
Seperti PT Pandu yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan yang menyebabkan ribuan karyawannya terancam mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Namun, sebelum para buruhnya di PHK perusahaan wajib membayarkan hak pekerjanya tersebut dengan perjanjian penjualan aset pabrik. Di sisi lain, kasus seperti ini baru terjadi pada tahun ini saja, karena pada 2014 lalu tidak ada kasus tunggakan pembayaran THR apalagi sampai pengabaian hak buruh.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaRibuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal
Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Begini Seharusnya Uang THR Dikelola, Pakai Rumus 10-20-60-10
Dana darurat dapat disimpan untuk keadaan tak terduga seperti kecelakaan, kerusakan rumah, atau kehilangan pekerjaan.
Baca SelengkapnyaIngat, Pembayaran THR Tahun Ini Tak Boleh Dicicil
Pembayaran THR tidak boleh dicicil, juga batas akhir perusahaan membayar THR karyawan atau buruh pada H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaLima Cara Kelola Uang THR Lebaran Agar Tidak Sekedar Numpang Lewat
Banyak orang menggunakan THR untuk sekedar membelanjakan kebutuhan lebaran.
Baca SelengkapnyaIbu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin
Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.
Baca SelengkapnyaLebaran 2024, Sahroni Bagikan Ribuan THR untuk Warga Tanjung Priok
Warga yang sudah rutin mengikuti kegiatan ini kemudian mengular di depan kediaman Sahroni.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca Selengkapnya