Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menaker minta pengusaha beri THR setelah satu bulan kerja

Menaker minta pengusaha beri THR setelah satu bulan kerja Menaker Hanif Dhakiri. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan aturan baru soal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja, di mana karyawan yang telah bekerja satu bulan berhak menerima THR. Meski begitu masih banyak asosiasi pengusaha yang protes atas aturan tersebut.

Menanggapi hal itu, Menteri Tenaga Kerja dan Transformasi Hanif Dhakiri meminta agar asosiasi pengusaha bisa mengikuti aturan baru tersebut. Hal ini untuk melindungi hak para pekerja, khususnya yang masih dalam Perjanjian Kontrak Waktu Tertentu (PKWT).

Sebab dalam aturan sebelumnya, pemberian THR baru bisa diberikan setelah 3 bulan kerja. Namun, para pekerja PKWT kerap diberhentikan sebelum 3 bulan kerja, sehingga tidak sempat mendapat THR.

"Ini kan untuk melindungi pekerja yang PKWT. Apalagi pekerjaan mereka tidak menentu, sudah tidak menentu haknya hilang, kasihan," kata Hanif di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/4).

Dalam pembuatan aturan ini, lanjut Hanif, pihaknya telah melibatkan Dewan Pengupahan Nasional, wakil dari buruh, dan wakil para pengusaha. Meski begitu, pihaknya tetap akan mensosialisasikan aturan ini di seluruh daerah di Indonesia. Sehingga, para pengusaha bisa memahami dan menerapkan aturan ini.

Seperti diketahui, dalam aturan sebelumnya, pembayaran THR ini tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 1994. Kemudian aturan ini diubah dan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

"Dalam aturan baru diatur tentang hak pekerja, syarat penerima THR, waktu pembayaran THR dan sebagainya. Sebelumnya, THR diberikan kepada pekerja yang sudah bekerja minimal tiga bulan masa kerja secara terus menerus. Kini, mereka yang bekerja selama satu bulan sudah dapat memperoleh THR," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Haiyati Rumondang.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP