Jokowi jadi presiden pertama yang terima THR dari negara
Merdeka.com - Kementerian Keuangan mengatakan Presiden Joko Widodo bakal mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun depan. THR tersebut menjadi sejarah baru dalam pemerintahan Indonesia.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan, anggaran yang digunakan untuk pemberian THR tahun depan sebesar Rp 7,5 triliun. Selain presiden, anggota DPR dan para pegawai negeri sipil (PNS) juga mendapatkan gaji ke-14 ini.
"Semua pejabat negara dapat THR, semua aparatur negara, TNI/Polisi juga, Presiden juga," ungkapnya di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (3/11).
Hingga saat ini, kata dia, ada sekitar 4 juta orang yang akan menerima THR tahun depan. Para penerima THR ini merupakan aparatur negara yang bertugas di pemerintah pusat, sedangkan untuk daerah akan dialokasikan sendiri oleh Pemerintah Daerah.
"Kalau PNS daerah masuknya APBD," terangnya.
Menurut dia, pemerintah tak menaikkan gaji pokok para PNS tahun depan. Alasannya, para PNS non aktif atau pensiun pun bakal mengalami kenaikan gaji sehingga anggaran belanja pegawai semakin membengkak.
"Biasanya besaran pensiun dihitung dari gaji pokok yang sedang berlaku. Repotnya, Taspen itukan tidak menghitung resiko kenaikan gaji pokok yang kelewat tinggi dari ekspektasi mereka," tutupnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kenaikan gaji itu sebagaimana pengesahan PP RI Nomor 7 Tahun 2024 dan PP Nomor 6 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menanggapi langkah Presiden Jokowi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pencoblosan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menerima surat kepercayaan dari sembilan duta negara-negara sahabat
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaAnies menyayangkan gaji PNS dan TNI/Polri baru dinaikkan jelang Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaBesar gaji pokok yang diterima semua menteri yang menjabat yakni Rp5.040.000 per bulan.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji para PNS sebesar 8 persen tersebut juga bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi.
Baca SelengkapnyaJokowi berharap gaji PNS dapat meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Baca Selengkapnya