Kenapa BSU Tak Kunjung Cair Meski Sudah Terverifikasi Lolos?
Sesuai kebijakan pemerintah, data penerima harus dikecualikan bagi mereka yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kepada 17,3 juta pekerja/buruh dan guru honorer dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau setara UMP.
Sesuai kebijakan pemerintah, data penerima harus dikecualikan bagi mereka yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Lantas mengapa BSU belum cair meski sudah terverifikasi lolos?
1. Penyaluran Secara Bertahap
Penyaluran kepada 17,3 juta penerima dilakukan secara bertahap. Sebagaimana diketahui, tahap I telah disalurkan kepada 3.697.836 penerima. Sedangkan untuk tahap II sebanyak 4,5 juta penerima.
2. Verifikasi data BPJS Ketenagakerjaan
Kehati-hatian dalam memastikan data dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
3. Penyaluran Melalui Bank Himbara
Proses selanjutnya adalah verifikasi dan validasi, termasuk pengecekan ulang nomor rekening melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Setelah itu, dilakukan proses transfer yang juga memerlukan waktu.
Pemerintah Percepat Pencairan Dana
Menteri ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan bahwa pemerintah terus mendorong percepatan pencairan dana, meskipun harus bekerja di luar jam kerja.
Sebab, pemerintah ingin program ini segera dirasakan manfaatnya oleh para pekerja agar bisa digunakan dan meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya di triwulan II tahun 2025.
"Pemerintahnya secepat mungkin. Jadi hitungannya dalam hari ini. Harapan program ini adalah meningkatkan daya beli. Dan tentu ini menjadi kewajiban kami untuk melakukan sped up gitu ya. Bahkan di luar jam kerja pun kita terus melakukan proses percepatan untuk pengecekan dan semuanya. Ini kita bicara angka data yang jumlahnya jutaan ya," katanya di Jakarta (24/5).