Instruksi Presiden Prabowo, Driver Ojol Hingga Kurir Dapat THR Lebaran 2025
Presiden Prabowo Subianto mengajak penyedia layanan aplikasi untuk memberikan tunjangan hari raya kepada pengemudi ojek online dan kurir.
Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa pada tahun ini, pemerintah memberikan perhatian yang lebih kepada para pengemudi ojek online (Ojol) serta kurir online. Mereka telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam mendukung sektor transportasi dan logistik di Indonesia.
"Tahun ini Pemerintah menaruh perhatian khusus kepada pengemudi dan kurir online yang telah memberikan kontribusi yang penting dalam mendukung pelayanan transportasi dan logistik di Indonesia," ungkap Prabowo saat konferensi pers THR Lebaran di Istana Negara, Jakarta.
Sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka, pemerintah mendorong perusahaan-perusahaan yang menyediakan layanan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus Hari Raya Idul Fitri kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai.
"Untuk itu, Pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan berbasis aplikasi memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online, dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," tambahnya.
Sehubungan dengan bonus tersebut, besarannya akan disesuaikan dengan tingkat keaktifan masing-masing pekerja.
"Untuk besaran dan mekanisme bonus hari raya ini, kita serahkan nanti akan dirundingkan dan akan disampaikan Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran," jelas Prabowo.
Dengan demikian, diharapkan semua pihak dapat merasakan manfaat dari kebijakan ini dan memberikan motivasi lebih kepada para pengemudi dan kurir online.
Cita-Cita Presiden Prabowo
Saat ini, sektor ini memiliki jumlah pekerja yang cukup signifikan, dengan sekitar 250 ribu pengemudi dan kurir online yang aktif bekerja, serta tambahan 1 hingga 1,5 juta pekerja paruh waktu (part-time).
Kebijakan yang diterapkan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para pengemudi dan kurir online, sehingga mereka dapat merayakan libur dan mudik Idul Fitri dengan kondisi yang lebih baik.
Pemerintah berharap bahwa kebijakan ini dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di bidang transportasi dan logistik berbasis aplikasi.
"Semoga dengan kebijakan ini pengemudi dan kurir online bisa merasakan libur, mudik, idul fitri dalam keadaan yang baik," ujarnya.
Dengan adanya dukungan ini, diharapkan para pekerja dapat menikmati waktu bersama keluarga dan merayakan momen penting dengan lebih nyaman.
Masalah THR bagi Ojek Online
Sebelumnya, Azas Tigor Nainggolan, seorang Analis Kebijakan Transportasi, menekankan betapa pentingnya adanya pengakuan hukum bagi ojek online (ojol) sebagai bagian dari transportasi umum. Saat ini, ojek online belum mendapatkan pengakuan resmi dalam kerangka hukum Indonesia, khususnya dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No. 22 Tahun 2009.
Ketidakjelasan mengenai status hukum ini memberikan alasan bagi aplikator untuk menyatakan bahwa pengemudi ojek online bukanlah pekerja, melainkan mitra.
Hal ini berdampak pada hilangnya hak-hak mereka yang seharusnya dimiliki oleh pekerja di sektor transportasi lainnya, termasuk hak untuk mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
"Masalah sesungguhnya ojek online adalah tidak adanya regulasi hukum pengakuan terhadap ojek online dalam sistem hukum di UU LLAJ No:22 Tahun 2009. Akibatnya isu THR kepada sopir ojek online terus mengemuka setiap tahun, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri," ungkap Azas dalam keterangannya pada Jumat (7/3).
Dia juga menambahkan bahwa untuk memberikan THR, diperlukan adanya dasar gaji sebagai acuan perhitungan bagi perusahaan dalam memberikan THR kepada pekerjanya. Oleh karena itu, penting untuk memiliki dasar perhitungan agar THR dapat diberikan oleh aplikator dan dinikmati oleh pengemudi ojek online beserta keluarganya.
"Supaya tidak setiap tahun jadi masalah dengan alasan saya yakni hubungannya hanya mitra bukan sebagai pekerja aplikator, maka perlu adanya langkah hukum lebih maju sebagai penyelesaiannya," tegasnya.
Azas juga menilai bahwa dengan status mereka sebagai mitra, pengemudi ojol tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Mereka harus menghadapi sejumlah tantangan, seperti pemotongan komisi yang mencapai 25 persen, kebijakan pemutusan mitra yang sewenang-wenang, serta tarif yang sering kali merugikan mereka. Menurutnya, tanpa adanya regulasi yang jelas, posisi pengemudi dalam hubungan kerjanya dengan aplikator menjadi sangat rentan dan lemah.