Ini isi nota kesepahaman solusi masalah bisnis ayam nasional
Peraturan menteri (permen) pertanian ini akan diundangkan secepatnya.
Kementerian Pertanian hari ini menandatangani nota kesepahaman tentang solusi permasalahan perunggasan dengan Polisi Republik Indonesia (Polri), Jaksa Agung serta Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dan dengan beberapa asosiasi perunggasan. Dalam nota kesepahaman tersebut ada 6 poin yang disepakati.
"Tadi kesepakatan yang dipahami itu ada enam poin, dan itu akan diatur dalam Permentan, apakah enamnya (menjadi) satu Permentan, atau setiap butir akan ada Permentannya, itu orang hukum yang mengatur nanti," ujar Direktur Jenderal Peternakan, Muladno, saat ditemui di Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (21/3).
Oleh karena itu, peraturan menteri (permen) pertanian ini akan diundangkan secepatnya setelah penandatanganan nota kesepahaman. Diharapkan semua pihak mendukung beleid tersebut.
"Targetnya keluar secepatnya mari kita bangun ini dengan kekeluargaan, semua tadi sepakat, kecil, menengah, sepakat membangun kerjasama," ucapnya.
Selain itu, diharapkan nota kesepahaman ini bisa membuat proses permintaan dan penawaran daging ayam bisa terjaga keseimbangannya. Berikut isi nota kesepahaman yang telah ditandatangani hari ini:
1. Pengembalian keseimbangan supply-demand daging ayam;
2. Keadilan dalam berusaha di budidaya ayam;
3. Pelaku integrasi vertikal wajib menyelesaikan integrasinya sampai dengan hilirisasinya dan peternak besar dengan skala tertentu wajib membangun rumah potong unggas;
4. Pengembangan sektor hilir dan ekspor bagi pelaku integrasi vertikal;
5. Konsolidasi nasional usaha dan industri perunggasan melalui perbaikan di berbagai aspek hulu sampai dengan hilirnya;
6. Moratorium pembangunan kandang close house bagi perusahaan besar dan afiliasinya yang melakukan pola kemitraan dan budidaya internal farm sampai dengan adanya rumah potong ayam dan Blast Freezer sampai adanya penampungan.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan industri perunggasan tengah mengalami gejolak harga. Dia meyakini ada beberapa perusahaan yang melakukan praktik kartel.
Syarkawi menilai, praktik kartel dan pelanggaran lainnya bisa dikenakan sanksi administratif. Namun, tidak menutup kemungkinan perusahaan tersebut akan kehilangan izin usahanya sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo.
"Waktu ketemu presiden, presiden bilang terhadap pelaku kartel-kartel itu KPPU bisa kasih hukuman setinggi-tingginya. Kalau perlu matikan ya matikan. Setinggi-tingginya mencabut izin usahanya. Merekomendasikan ke instansi terkait untuk mencabut izin usaha pelaku kartel itu," kata Syarkawi di Kantor Institusi Pengembangan Ekonomi dan Keuangan (INDEF), Jakarta, Senin (22/2).
Dia menambahkan, praktik kartel tersebut terkait peremajaan ayam atau afkir dini parent stock (PS) yang dilakukan oleh 12 perusahaan untuk mengatur pasokan ayam DOC (day old chick).
"KPPU telah menyelesaikan penyelidikan terkait dugaan kartel pengaturan stok ayam yang dilakukan beberapa perusahaan di bidang budi daya ayam. Sebanyak 12 perusahaan besar diduga melakukan praktik kartel dalam pengaturan stok ayam," jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya telah meningkatkan status dari penyelidikan ke persidangan terkait dugaan persekongkolan yang dilakukan oleh 12 pelaku usaha atau perusahaan besar tersebut.
"Perkara ini merupakan inisiasi KPPU bukan berdasarkan laporan masyarakat. Diawali dengan adanya pemberitaan terkait adanya kesepakatan pengafkiran indukan ayam (parent stock) yang dibuat oleh beberapa perusahaan," imbuhnya.
Berikut Perusahaan yang diduga melakukan kartel yaitu PT Charoen Pokphand Jaya Farm, PT Japfa Comfeed Indonesia, PT Satwa Borneo, PT Wonokoyo Jaya Corp. Kemudian PT CJ-PIA (Cheil Jedang Superfreed), PT Malindo, PT Taat Indah bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, CV. Missouri, PT Ekspravet Nasuba, PT Reza Perkasa dan PT Hybro Indonesia.
Baca juga:
Ditemukan flu burung, pemerintah klaim peternak tak patuh aturan
Flu burung merebak, Kementan minta masyarakat waspada
Lantik 5 pejabat baru, Mentan Amran minta kebut swasembada pangan
Harga cabai melonjak hingga Rp 60.000, ini penjelasan Kementan
Bentuk tim bersama, Kementan yakin gabah petani bisa terserap semua
Kebiasaan 'nyusu' orang Indonesia paling rendah di ASEAN
Kementan: Keran impor bisa bongkar praktek kartel daging sapi