Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kementan: Keran impor bisa bongkar praktek kartel daging sapi

Kementan: Keran impor bisa bongkar praktek kartel daging sapi Sapi impor Australia. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kementerian Pertanian mengatakan penerapan Peraturan Undang-Undang nomor 18 tahun 2009 terkait peternakan dan kesehatan hewan mampu membongkar adanya kartel pada distribusi daging sampai ke masyarakat. Nantinya, turunan beleid tersebut akan dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) buat mengatur rantai distribusi daging sapi di Indonesia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian Muladno menjelaskan pihaknya berharap peraturan ini mampu mensinergi peternak, distributor hingga ke pedagang pasar buat mengatur komoditas pangan daging sapi.

"Saya berharap ada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk kebaikan ini, saya mau ada jika ada kelebihan suplai (over supply) dikeluarkan, dan dipotong, dijual bisa dipotong sebelum waktunya maka dijual," ujar Muladno kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (10/3).

Muladno menegaskan pihaknya ikut mengeluarkan program integrasi vertikal bersama dengan merangkul stakeholder pada industri daging sapi serta peran Pemerintah menjadi penentu kebijakan.

"Integrasi vertikal bersama, nanti pengusaha, pembibitan, pembudidaya nanti ada pengolahan, sendiri-sendiri semua, Rumah Potong hewannya ada. Pemerintah menjadi wasit," kata dia.

Muladno mengungkapkan Pemerintah melalui kementerian Kordinator Perekonomian (Kemenko) sudah membuka kebijakan luar negeri secara efektif. Menurut dia, dengan dibukanya keran ekspor daging sapi mampu meningkatkan daya saing.

"Komitmenlah, sekarang kebijakan ekonomi semua dibuka di Kemenko yang ingin meningkatkan efisiensi produktifitas dan mengurangi biaya input sehingga output bisa banyak dan bisa bersaing kalau bisa ekspor, dan seharusnya ini bisa," jelas dia.

Seperti diketahui, Serikat Petani Indonesia (SPI) menggugat beleid ke Mahkamah Konstitusi atas UU no.18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Peraturan itu mengatur soal dibukanya keran impor daging dari luar negeri tersebut.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP