Hanya 265 BPR Tersisa di Jatim, OJK Dorong Konsolidasi BPR Jawa Timur Demi Daya Saing Kuat
OJK mendukung penuh konsolidasi BPR Jawa Timur sebagai strategi penguatan daya saing. Sebanyak 30 BPR belum penuhi modal inti, bagaimana nasib 9 BPR yang pesimis?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara aktif mendukung penguatan daya saing Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Jawa Timur melalui langkah konsolidasi. Inisiatif ini merupakan bagian integral dari road map pengembangan BPR yang menjadi prioritas utama OJK pada tahun 2025 dan 2026.
Dukungan tersebut disampaikan oleh Kepala Direktorat Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 1 Kantor Perwakilan OJK Jawa Timur, Nasirwan, dalam sebuah Media Gathering di Madiun. Konsolidasi dipandang sebagai kunci untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum BPR.
Langkah strategis ini bertujuan memastikan semua BPR, baik konvensional maupun syariah, memiliki modal inti minimal Rp6 miliar sesuai Peraturan OJK (POJK). Hal ini krusial untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan sektor perbankan rakyat di wilayah tersebut.
Kondisi BPR di Jawa Timur dan Tantangan Modal Inti
Hingga awal tahun 2025, jumlah BPR yang beroperasi di Jawa Timur tercatat sebanyak 265 unit. Angka ini mengalami penurunan dari sebelumnya 267 BPR, setelah dua di antaranya dicabut izin usahanya oleh OJK.
Dari total BPR yang ada, sebanyak 30 unit masih belum memenuhi ketentuan modal inti minimum yang ditetapkan. Meskipun demikian, 21 BPR di antaranya telah memiliki rencana aksi konkret untuk memenuhi persyaratan modal inti tersebut.
Beberapa BPR bahkan telah memulai proses penyetoran modal tambahan atau sedang dalam tahap merger dengan BPR lain. Upaya ini dilakukan agar total modal inti mereka dapat mencapai batas minimal Rp6 miliar sesuai regulasi.
OJK menargetkan seluruh proses pemenuhan modal inti ini dapat rampung pada akhir Desember 2025. Namun, terdapat sembilan BPR yang dinilai pesimis mampu memenuhi ketentuan tersebut karena berbagai kendala.
Opsi Kebijakan dan Solusi untuk BPR Bermasalah
Permasalahan utama yang dihadapi oleh sembilan BPR yang pesimis tersebut adalah keterbatasan likuiditas dari para pemilik. Sebagian besar pemilik tidak memiliki dana yang cukup untuk menambah modal, dengan kekurangan modal bervariasi antara Rp100 juta hingga Rp1 miliar.
Menanggapi situasi ini, Nasirwan menjelaskan bahwa OJK telah menyediakan beberapa opsi kebijakan. Salah satunya adalah merger dengan BPR lain yang menghadapi kondisi serupa, meskipun opsi ini tidak selalu mudah diimplementasikan.
Perbedaan visi dan arah bisnis antar pemegang saham seringkali menjadi hambatan dalam proses merger. Oleh karena itu, opsi kedua yang ditawarkan adalah mencari investor baru yang dapat berfungsi sebagai mitra strategis.
Investor baru diharapkan dapat menambah kekurangan modal yang dibutuhkan. Namun, proses ini juga membutuhkan waktu karena harus melalui tahapan perizinan dan evaluasi kepemilikan saham yang ketat dari OJK.
Data terbaru dari OJK menunjukkan beberapa poin penting terkait kondisi BPR di Jawa Timur:
- Jumlah BPR di Jawa Timur per awal 2025: 265 unit (turun dari 267 unit).
- BPR yang belum memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar: 30 unit.
- BPR dengan rencana aksi pemenuhan modal inti: 21 unit.
- BPR yang dinilai pesimis memenuhi modal inti: 9 unit.
- Kekurangan modal inti pada 9 BPR tersebut bervariasi: Rp100 juta hingga Rp1 miliar.
Sumber: AntaraNews