DJP: Pedagang Offline yang Jualan Online Harus Lapor Dua Penghasilan
Direktorat Jenderal Pajak akan memperhitungkan seluruh peredaran usaha, baik yang berasal dari transaksi online maupun offline.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto menegaskan pelaku usaha yang berjualan secara online dan offline tetap wajib melaporkan seluruh penghasilannya dalam satu Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Ia mencontohkan, seorang pedagang dapat memiliki toko fisik di pasar atau mal sekaligus berjualan melalui marketplace. Tetap melaporkan kedua lapangan usahanya baik daring maupun luring dalam satu SPT Tahunan.
"Jadi dia harus melaporkan dua-duanya," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (1/7).
"Peredaran usaha dari offline maupun online dan biasanya dalam SPT jadikan satu," imbuhnya.
Bimo menjelaskan, mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace hanya berlaku atas transaksi yang dilakukan di platform digital. Pajak yang dipungut nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau pelunasan PPh final bagi wajib pajak UMKM yang memenuhi syarat.
"Kalau wajib pajak masih memenuhi ketentuan PPh final UMKM, maka pemungutan PPh Pasal 22 itu menjadi bagian dari pelunasan kewajiban pajaknya," kata Bimo.
Hitung Seluruh Peredaran Usaha
Menurut Bimo, Direktorat Jenderal Pajak akan memperhitungkan seluruh peredaran usaha, baik yang berasal dari transaksi online maupun offline. Khusus transaksi melalui marketplace, pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan apabila pedagang memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun dan tidak menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace bahwa omzetnya masih berada di bawah batas tersebut.
Bimo juga memastikan pelaporan pajak tidak mengharuskan wajib pajak memisahkan penghasilan berdasarkan kanal penjualan. Seluruh omzet cukup digabungkan dalam satu laporan SPT Tahunan agar administrasi perpajakan lebih sederhana.
"Ini bukti potong dari marketplace online, tentu itu sudah ada by default," ucapnya.
"Kemudian apakah perlu dipisah? Menurut saya sih jadi satu saja, jadi supaya lebih memudahkan karena semakin detail tentu semakin cost of compliance semakin tinggi, kliknya bisa dua kali, nyatatnya bisa dua kali, itu tentu tidak akan diminati atau diinginkan oleh wajib pajak," tutupnya.
Reporter: Immanuel Christian