BPKN dan KPAI Kecam Pemasaran AMDK Menyesatkan: Soroti Penggunaan Visual Balita
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras praktik pemasaran AMDK menyesatkan yang menggunakan visual balita, dinilai melanggar aturan dan mengeksploitasi anak demi keuntungan.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara tegas mengecam praktik pemasaran produk air minum dalam kemasan (AMDK). Kecaman ini dilayangkan pada Sabtu, 18 April, di Jakarta, menyusul penggunaan visual balita dalam iklan. Praktik ini dianggap melanggar aturan pengawasan iklan pangan dan mengabaikan prinsip perlindungan anak.
Ketua BPKN, Mufti Mubarok, menyoroti penggunaan visual balita pada produk pangan umum. Hal ini dilarang keras oleh Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 14 huruf bb. Aturan tersebut melarang iklan pangan olahan menampilkan anak di bawah lima tahun, kecuali produk khusus balita. Mufti menegaskan bahwa AMDK bukanlah produk khusus bayi, melainkan pangan umum.
Senada dengan BPKN, Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, mengingatkan bahwa keterlibatan anak dalam iklan tidak boleh bersifat eksploitatif. Ia menekankan bahwa kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan utama. Anak tidak boleh dimanfaatkan untuk memengaruhi keputusan pembelian secara tidak proporsional. Praktik ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap etika pemasaran dan perlindungan konsumen.
Pelanggaran Aturan dan Potensi Menyesatkan Konsumen
Mufti Mubarok dari BPKN menjelaskan bahwa penggunaan gambar bayi berpotensi menyesatkan konsumen. Hal ini dapat menciptakan persepsi keliru seolah air tersebut diformulasikan khusus untuk bayi. Padahal, tidak ada dasar ilmiah yang mendukung klaim tersebut. Konsumen dapat salah mengartikan produk AMDK sebagai pilihan ideal untuk balita.
Jika praktik pemasaran AMDK ini menimbulkan kesan diperuntukkan bagi bayi tanpa izin khusus, maka hal tersebut bertentangan dengan ketentuan pelabelan. Lebih lanjut, tindakan ini juga dianggap melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. BPKN menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelanggaran ini.
BPKN juga siap merekomendasikan sanksi kepada Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) apabila ditemukan pelanggaran. Langkah ini menunjukkan komitmen BPKN dalam menjaga hak-hak konsumen. Perlindungan terhadap konsumen dari informasi yang menyesatkan menjadi prioritas utama.
Eksploitasi Simbolik dan Manipulasi Emosional dalam Pemasaran AMDK
Jasra Putra dari KPAI menegaskan pentingnya mempertimbangkan kepentingan terbaik anak dalam setiap aktivitas pemasaran. Ia menggarisbawahi bahwa anak-anak tidak boleh dimanfaatkan sebagai alat untuk memengaruhi keputusan pembelian. Eksploitasi anak dalam iklan produk AMDK adalah tindakan yang tidak etis.
Pakar komunikasi, Burhanuddin Abe, menilai strategi perusahaan AMDK ini sebagai bentuk eksploitasi simbolik. Citra bayi sengaja dipilih karena memiliki daya tarik emosional yang sangat kuat di masyarakat. Konsumen seringkali menangkap pesan implisit bahwa produk ini memiliki keunggulan khusus untuk anak. Padahal, hal tersebut belum tentu benar secara ilmiah.
Burhanuddin Abe menambahkan bahwa ini adalah bentuk manipulasi emosional. Hal ini memanfaatkan kepedulian masyarakat Indonesia terhadap kesehatan bayi. Langkah produsen AMDK tersebut bisa dinilai sebagai taktik menghalalkan segala cara demi mendongkrak penjualan. Perusahaan tampak sadar memanfaatkan celah emosional ini untuk membangun persepsi positif tanpa dasar ilmiah.
Praktik manipulatif dalam pemasaran AMDK ini seolah mengulang kasus produk susu kental manis (SKM) di masa lalu. Dulu, SKM juga menggunakan visual anak sehat hingga akhirnya dilarang BPOM karena tingginya kandungan gula. Kini, pola serupa terjadi di industri AMDK. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak jangka panjang terhadap konsumen dan anak-anak.
Sumber: AntaraNews