BPJPH: Ekosistem Halal Kuat Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan ekosistem halal yang kuat bukan hanya soal kepatuhan regulasi, tetapi menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan daya saing produk yang tinggi.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menyatakan bahwa ekosistem halal yang kokoh akan menjadi motor penggerak utama bagi roda perekonomian nasional. Pernyataan ini disampaikan Haikal dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat, 23 Januari.
Menurutnya, perhatian serius terhadap sertifikasi halal produk bukan sekadar kepatuhan regulasi, melainkan sebuah pengungkit signifikan untuk pertumbuhan ekonomi. Halal memiliki peran strategis yang melampaui aspek keagamaan semata.
Negara dengan ekosistem halal yang kuat dan fokus pada pengembangannya akan meraih manfaat ekonomi yang substansial. Ini termasuk penguatan daya saing produk dan perluasan akses pasar, baik di tingkat domestik maupun global.
Peran Strategis Ekosistem Halal dalam Perekonomian
Haikal menjelaskan bahwa nilai halal berfungsi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi (booster growth economic engine) melalui beberapa cara. Penguatan daya saing produk menjadi salah satu faktor kunci yang dapat dicapai.
Selain itu, halal juga berperan dalam memperluas akses pasar bagi produk-produk Indonesia, baik di pasar domestik maupun internasional. Peningkatan kepercayaan konsumen, baik di tingkat nasional maupun global, turut menjadi manfaat penting.
Potensi besar halal untuk memperkuat daya saing produk, memperluas pasar, dan meningkatkan kepercayaan konsumen sangatlah signifikan. Ini menunjukkan bahwa halal bukan hanya label, tetapi juga standar kualitas yang diakui secara luas.
Dengan demikian, investasi dalam pengembangan ekosistem halal akan memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi perekonomian nasional. Ini menciptakan fondasi ekonomi yang lebih tangguh dan berdaya saing global.
Halal sebagai Standar Hidup dan Kebijakan Wajib Halal
Haikal berharap ke depan, halal tidak hanya dipahami sebagai standar produk, tetapi nilainya berkembang menjadi standar tinggi dalam gaya hidup. Konsep ini mencakup berbagai aspek kehidupan sehari-hari masyarakat.
Nilai halal menekankan aspek-aspek penting seperti kebersihan, keamanan, kesehatan, keberlanjutan, dan ramah lingkungan. Hal-hal ini sangat relevan untuk diterapkan secara luas di berbagai sektor kehidupan dan industri.
“Kita berharap halal ke depan dapat menjadi the highest standard for life, bukan hanya dalam konsumsi, tetapi juga dalam cara kita berproduksi, berbisnis, dan berinteraksi,” ujar Haikal. Visi BPJPH ini menunjukkan cakupan yang lebih holistik.
Untuk memperkuat ekosistem halal nasional, pemerintah akan menerapkan kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026. Kebijakan ini merupakan amanat konstitusional yang penting demi perlindungan konsumen.
Kebijakan Wajib Halal didasarkan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Informasi lebih lanjut mengenai kriteria bagi usaha dan produk dapat diakses melalui laman resmi BPJPH.
Sumber: AntaraNews