Bos APLI bongkar curangnya bisnis sistem piramida berkedok MLM
"Mereka (MLM) mengutamakan perekrutan anggota baru di mana anggota lama disubsidi oleh anggota baru."
Ketua Umum Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Djoko H Komara mengakui hingga saat ini masih marak praktik investasi ilegal dan bisnis dengan skema piramida dalam mendistribusikan barang. Bisnis ini ditegaskan hanya merugikan masyarakat Indonesia.
Terlebih, investasi ilegal ini dikemas perusahaan dengan berkedok Direct Selling atau Multi Level Marketing (MLM).
Djoko menjelaskan, praktik investasi ilegal dan skema piramida ini memiliki ciri khas utama, salah satunya mengutamakan penjualan produk dengan mencari anggota baru.
"Mereka (MLM) mengutamakan perekrutan anggota baru di mana anggota lama disubsidi oleh anggota baru hingga ke level paling bawah di mana anggotanya akan mengalami kesulitan dan akhirnya sistem ini menjadi collapse atau berhenti," ujarnya di Ritz Carlton Kuningan, Jakarta, Rabu (3/8).
Menurutnya, praktik investasi ilegal dan skema piramida ini adalah sistem bisnis yang tidak fair (adil), menjanjikan keuntungan yang melimpah bagi para anggotanya hanya dengan mencari anggota baru tanpa menjual produk nyata kepada masyarakat.
"Kalaupun ada produk yang dijual itu hanya merupakan kedok, kamuflase. Praktik investasi ilegal dan skema piramida ini sejak ratusan tahun yang lalu dan telah banyak berubah modus dengan berbeda-beda," ungkapnya.
Djoko menambahkan, praktik investasi ilegal dan skema piramida ini hanya pendiri bisnis yang bersangkutan dan orang-orang pada level atas yang bisa menikmati keuntungan melimpah, sedangkan para pengikut pada level paling bawah yang nantinya akan mengalami kesulitan dalam merekrut anggota baru akan mengalami kerugian atau defisit.
"Dalam praktiknya skema piramida adalah member get member (member harus mencari member baru) sebagai syarat untuk mendapatkan fee atau bunga atau bagi hasil," ungkapnya.
"Praktik ini juga tidak ada transaksi riil yang terjadi namun berupa gali lubang tutup lubang. Jadi keuntungan hingga suatu saat ketika jumlah investor baru terlalu sedikit, pengelola usaha tak mampu membayar keuntungan untuk investor awal, yang akibatnya macet dan ketika investor yang mendaftar belakangan ingin menarik dana mereka, modal mereka sudah habis," jelas Djoko.
Baca juga:
Ini cara APLI berantas bisnis skema piramida dan money game
Nasabah KSP Pandawa kaget ada fatwa larangan MUI
Polemik Koperasi Pandawa di Depok hingga MUI fatwakan haram
Pemkot Depok bentuk tim khusus awasi KSP Pandawa
Koperasi Pandawa di Kota Depok dinyatakan haram
Merasa ditipu, Taufik polisikan wanita usai beri modal Rp 3,6 miliar
Marak penipuan, OJK bentuk satgas waspada investasi