Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini cara APLI berantas bisnis skema piramida dan money game

Ini cara APLI berantas bisnis skema piramida dan money game ilustrasi penipuan. shutterstock/ pefostudio5

Merdeka.com - Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi di Indonesia (Satgas Waspada Investasi). Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi pencegahan dan penanganan dugaan praktik investasi ilegal dan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang.

"Kami dalam menangani kasus money game, tentunya kerja sama ini akan memperkuat dan memperketat pengawasan investasi ilegal dan skema piramida berkedok perusahaan penjualan langsung," ujar Ketua Umum APLI, Djoko H Komara saat acara 'Penandatangan Nota Kesepakatan Antara Satgas dengan APLI' di Ritz Carlton Kuningan, Jakarta, Rabu (3/8).

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menambahkan, bergabungnya APLI dalam Satgas Waspada Investasi dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahayanya investasi ilegal dan money game.

"Ini juga bertujuan untuk pemberian sanksi hukum yang tegas pada pelaku money game," ucapnya.

Sebagai informasi, larangan money game atau skema piramida tertuang pada Undang-Undang Perdagangan No 7 Tahun 2014.

APLI merupakan organisasi yang mewadahi persatuan dan kesatuan tempat berhimpun para pengusaha penjualan langsung (direct selling) termasuk perusahaan yang menjalankan penjualan dengan sistem berjenjang (multi level marketing) di Indonesia.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP