Nasabah KSP Pandawa kaget ada fatwa larangan MUI
Merdeka.com - Walaupun sudah dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Depok, namun masih banyak anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa yang tidak mengetahui hal itu. Mereka justru mempertanyakan mengapa fatwa haram baru dikeluarkan sekarang.
"Padahal berdirinya sudah lama," kata Teti, salah satu anggota, Rabu (27/7).
Bahkan walau sudah ada fatwa haram namun Pemerintah Kota Depok tidak juga bersikap. Pemkot beralasan tidak bisa menutup KSP Pandawa karena kewenangannya ada di pemerintah pusat.
"MUI enggak punya wewenang untuk menutup koperasi itu sama halnya dengan pemerintah. Karena SK ijin dan operasional koperasi Pandawa dikeluarkan langsung Kementrian Koperasi bukan dari Depok," kata Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad.
Menanggapi hal itu, anggota DPR dapil Depok-Bekasi, Nuroji mengatakan, bahwa KSP Pandawa terindikasi merupakan bank keliling alias renternir. Menurutnya, jika memang KSP Pandawa adalah murni koperasi seharusnya tidak diresahkan masyarakat.
"Yang bikin resah itu retenir yang berkedok koperasi, bank keliling. Saya sering menyaksikan sendiri orang-orang yang menjadi nasabah bank keliling," kata Nuroji.
Biasanya, bank keliling itu meminjamkan uang kepada pedagang kecil dan ibu rumah tangga. Dia menuturkan, jika koperasi harusnya khusus pinjam meminjam anggotanya saja dan bunga sesuai ketentuan.
"Saya enggak tahu praktek Pandawa. Tetapi di Depok banyak benar koperasi yang begitu. Dulu teman saya juga bikin, tetapi sudah bangkrut," ucapnya.
Politisi Partai Gerindra itu menuturkan, jika KSP Pandwa berani memberikan bunga 10 persen per bulan maka kuat dugaan usaha yang dijalankan termasuk praktik rentenir. Mereka meminjamkan nasabah dengan bunga lebih dari 10 persen.
"Uang itu diinvestasikan dibisnis lain. Nah, kalau koperasi kan harus transparan, suruh buka saja, apa investasinya. Cuma pasti nggak mau. Dinas mestinya bertindak, kalau membuat masyarakat resah," tutupnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal
Terlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.
Baca SelengkapnyaHukum Meniup Makanan dan Minuman Panas Dalam Islam, Bolehkah?
Sebenarnya apa hukum dari meniup makanan dan minuman panas dalam Islam? Bolehkah?
Baca Selengkapnya8 Perkara yang Dapat Membatalkan Puasa, Umat Muslim Wajib Tahu
Ramadan baru saja tiba, sambut bulan suci ini dengan belajar seputar hal-hal pembatal puasa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Banyak Pelaku UMKM Minta Kewajiban Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Kata Wapres Ma'ruf
Wapres menyebut sertifikat halal kini menjadi mandatory, sehingga tidak ada istilah menunda melainkan berproses.
Baca SelengkapnyaWaktu Sholat Subuh dan Hukumnya Jika Kesiangan, Wajib Dipahami
Sholat subuh menjadi salah satu sholat 5 waktu dengan keutamaan besar. Namun, kita juga harus tahu kapan waktu dimulainya subuh dan batas waktu sholat ini.
Baca SelengkapnyaWajib Tahu! Ini 3 Cara Buang Hajat yang Bikin Puasa Batal
Ketahui cara buang hajat yang bikin puasa batal berikut ini.
Baca SelengkapnyaLezatnya Ketupat Colet, Hidangan Khas Melayu yang Wajib Disajikan Saat Lebaran di Kalimantan
Lebaran menjadi momen hadirnya hidangan-hidangan khas daerah yang mungkin jarang ditemukan serta menambah suasana Idul Fitri semakin terasa.
Baca SelengkapnyaArti Assalamualaikum, Hukum, Waktu, dan Adab Mengucapkannya
Terdapat banyak kebaikan dan keindahan dibalik arti assalamualaikum.
Baca SelengkapnyaPedagang Kaki Lima Wajib Kantongi Sertifikat Halal di 2024, Segini Biaya Mengurusnya
Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca Selengkapnya