Pemkot Depok bentuk tim khusus awasi KSP Pandawa
Merdeka.com - Pemerintah Kota Depok meningkatkan pengawasan keberadaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa. Sebab, ada dugaan koperasi ini beroperasi tak sesuai fungsinya.
Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Pasar Kota Depok, Kafrawi mengatakan, tahun ini sudah ada dua kasus koperasi diduga tidak sesuai aturan berlaku. Pihaknya sudah menurunkan tim audit untuk mengevaluasi KSP Pandawa.
"Kewenangan pengawasan secara keseluruhan ada pada Kementerian Koperasi, tapi kami diberi wewenang untuk bantu pengawasan koperasi yang ada khususnya di daerah," kata Kafrawi, Selasa (26/7).
Menurutnya, kasus dugaan koperasi bodong terjadi pada KSP Pandawa Group yang berlokasi di kawasan Sawangan. Koperasi tersebut diduga tidak sejalan dengan kaidah perkoperasian di Indonesia.
Seharusnya, kata dia, dibentuknya suatu koperasi bertujuan untuk memberdayakan dan menyejahterakan anggota. Namun, pada kasus KSP Pandawa Group, justru pelayanan dilakukan pada non anggota. Berikut ada unsur investasi dilakukan perusahaan.
"Dalam koperasi tidak ada istilah investasi dan dalam aturannya tidak ada aktivitas yang dilakukan pada orang luar, apalagi skemanya investasi yang diberikan sekian persen," tegasnya.
Saat ini tercatat sekitar 600 koperasi di Depok, di mana 50 persennya koperasi aktif. Sedangkan yang memiliki NIK baru 53 koperasi dan jumlah anggota koperasi mencapai 50 ribuan. "Petugas audit yang memeriksa koperasi Pandawa semua dari pemerintah pusat, tidak ada petugas dari Depok. Biasanya yang diaudit itu dilihat AD/ART," tutur Kafrawi.
Dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat Depok selalu melihat secara teliti jika ingin bergabung menjadi anggota koperasi. Misal, kalau koperasi simpan pinjam bisa dilihat dari bunga bank diberikan tidak lebih dari 3 persen. Jika investasi, harus juga dilihat arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Warga jangan tergiur dengan bunga yang tinggi. Jika ingin cepat dapat uang tidak bisa didapat dengan cara instan. Harus ada kerja keras," pungkasnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PPK Tapos pun kembali melanjutkan kerjanya untuk menghitung suara tingkat kecamatan dan dilanjutkan tingkat kota hari ini.
Baca SelengkapnyaEksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaDewas KPK menggelar sidang etik terkait dugaan pungli
Baca SelengkapnyaDugaan penggelembungan suara yang terjadi di Depok memicu protes dan unjuk rasa.
Baca SelengkapnyaDari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca Selengkapnya