LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

BEI Jatuhkan 845 Sanksi ke 494 Emiten, Ini Penyebab dan Dampaknya

BEI mengungkapkan bahwa terdapat penurunan jumlah emiten yang dikenakan sanksi terkait kewajiban penyampaian, pelaksanaan paparan publik, laporan keuangan.

Jumat, 24 Apr 2026 16:47:00
saham
IHSG ditutup pada level 7.220,88. (Liputan6.com/Angga Yuniar) (© 2026 Liputan6.com)
Advertisement

Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerapkan 845 sanksi kepada 494 perusahaan tercatat atau emiten selama periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026. Ph Sekretaris Perusahaan BEI, Aulia Noviana Utami Putri, menyatakan bahwa BEI berkomitmen untuk menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia dengan terus memantau kepatuhan perusahaan tercatat dalam memenuhi kewajiban mereka sebagai emiten. Hal ini disampaikan dalam laporan yang dikutip dari Antara pada Jumat, (24/4).

Sanksi yang diberikan oleh BEI kepada emiten mencakup berbagai jenis, antara lain 188 permintaan penjelasan terhadap 105 emiten, 130 annual listing fee untuk 82 emiten, serta 128 laporan bulanan registrasi efek yang ditujukan kepada 62 emiten.

elain itu, terdapat 98 sanksi terkait paparan publik untuk 70 emiten, 98 sanksi laporan keuangan untuk 50 emiten, dan 174 sanksi lainnya yang melibatkan 115 emiten. Aulia juga menambahkan bahwa peningkatan paling signifikan terjadi pada sanksi kewajiban dalam kategori lain-lain, yang mencakup pemenuhan free float, laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi, dan laporan kegiatan eksplorasi bagi perusahaan pertambangan.

Kesalahan dalam penyajian informasi pada laporan keuangan serta keterbukaan informasi lainnya juga mengalami peningkatan hingga 50 persen, baik dari segi jumlah sanksi maupun jumlah emiten yang terlibat. Peningkatan juga terlihat pada sanksi untuk kewajiban penyampaian dan pelaksanaan public expose serta laporan keuangan, yang masing-masing meningkat sebesar 14 persen dan 5 persen.

Advertisement

Di sisi lain, terjadi penurunan pada sanksi kewajiban penyampaian Laporan Bulanan Registrasi Efek dan Permintaan Penjelasan, yang masing-masing turun 10 persen dan 9 persen. Dari segi jumlah emiten, ada penurunan pada sanksi kewajiban penyampaian laporan keuangan dan Laporan Bulanan Registrasi Efek, yang masing-masing turun 29 persen dan 10 persen dibandingkan periode 31 Maret 2025.

Aulia menegaskan bahwa BEI secara berkala mempublikasikan data dan informasi mengenai pengenaan sanksi yang diperbarui setiap bulan melalui website resmi BEI di www.idx.co.id/id/perusahaan-tercatat/sanksi.

Advertisement

"Publikasi ini diharapkan dapat memberikan transparansi bagi investor sekaligus menjadi acuan dalam pengambilan keputusan investasi, serta mendorong perbaikan kualitas perusahaan tercatat melalui peran aktif investor," ujar Aulia.

Ratusan Emiten Dikenakan Sanksi

IHSG ditutup pada level 7.220,88. (Liputan6.com/Angga Yuniar) © 2026 Liputan6.com

Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberikan sanksi kepada 204 emiten yang terlambat dalam menyampaikan laporan keuangan tahunan (LK) untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2025. Sanksi ini diambil sebagai langkah untuk menjaga transparansi dan kedisiplinan dalam pelaporan di pasar modal.

Mengutip dari keterbukaan informasi BEI pada Senin (20/4), sebagian besar perusahaan yang mengalami keterlambatan dikenakan sanksi berupa Surat Peringatan I (SP1). Keterlambatan dalam pelaporan ini menjadi perhatian serius karena laporan keuangan merupakan salah satu acuan utama bagi investor dalam mengambil keputusan investasi.

Berbagai perusahaan dari sejumlah sektor tercatat dalam daftar emiten yang terkena sanksi akibat keterlambatan pelaporan. Di antara perusahaan tersebut terdapat PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Black Diamond Resources Tbk, serta Indofarma Tbk. Selain itu, emiten lain yang juga dikenakan sanksi termasuk Toba Pulp Lestari Tbk, Kimia Farma Tbk, dan Krakatau Steel (Persero) Tbk.

Tidak hanya perusahaan dari sektor konstruksi dan farmasi, tetapi juga perusahaan di sektor energi dan sumber daya yang tercatat dalam daftar tersebut.

Beberapa perusahaan di sektor energi dan sumber daya yang terkena sanksi antara lain PT Medco Energi Internasional Tbk, PT Trimegah Bangun Persada Tbk, serta PT Timah Tbk. Selain itu, emiten dari sektor tekstil dan manufaktur seperti PT Sri Rejeki Isman Tbk juga masuk dalam daftar tersebut. Bahkan, perusahaan konstruksi pelat merah lainnya, yaitu PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, turut dikenakan sanksi serupa. Langkah ini diharapkan dapat mendorong perusahaan untuk lebih disiplin dalam pelaporan keuangan mereka di masa mendatang.

BEI Mulai Terapkan Liquidity Provider

IHSG ditutup pada level 7.220,88. (Liputan6.com/Angga Yuniar) © 2026 Liputan6.com

Pada hari ini, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi memulai implementasi kuotasi Liquidity Provider untuk saham sebagai langkah untuk memperkuat likuiditas dan efisiensi perdagangan di pasar modal Indonesia. Pelaksanaan kuotasi perdana ini dilakukan oleh Phintraco Sekuritas pada Senin, 20 April 2026. Dalam tahap awal, Phintraco Sekuritas menyediakan kuotasi dengan memberikan order beli dan jual pada lima saham, yaitu PT Gudang Garam Tbk (GGRM), PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM), PT Trans Power Marine Tbk (TPMA), PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU), dan PT Wintermar Offshore Marine Tbk (WINS).

Kehadiran Liquidity Provider saham memiliki peran krusial dalam meningkatkan kualitas perdagangan dengan cara menyempitkan bid-ask spread, meningkatkan kedalaman pasar, serta mempermudah transaksi bagi para investor. Irvan Susandy, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, menyatakan bahwa partisipasi aktif Anggota Bursa sebagai Liquidity Provider saham merupakan faktor penting dalam meningkatkan likuiditas dan kualitas pembentukan harga (price discovery).

"BEI mengapresiasi komitmen Phintraco Sekuritas dalam mendukung program Liquidity Provider saham. Kami berharap langkah ini dapat mendorong peningkatan likuiditas, khususnya pada saham-saham yang memiliki potensi untuk berkembang lebih optimal," ungkap Irvan dalam keterangan resmi BEI pada hari yang sama.

Komitmen BEI

IHSG ditutup pada level 7.220,88. (Liputan6.com/Angga Yuniar) © 2026 Liputan6.com

BEI menilai bahwa peran serta Anggota Bursa merupakan elemen krusial dalam keberhasilan pelaksanaan program ini. Oleh karena itu, BEI berupaya untuk mendorong partisipasi yang lebih luas dari seluruh pelaku pasar agar inisiatif ini dapat berjalan dengan maksimal.

Keberhasilan dalam pelaksanaan kuotasi perdana diharapkan dapat menjadi pendorong bagi Anggota Bursa lainnya untuk ikut berkontribusi, sehingga ekosistem perdagangan akan semakin likuid, kredibel, dan kompetitif. Hal ini juga menunjukkan komitmen BEI untuk terus meningkatkan pendalaman pasar.

Advertisement

BEI akan melakukan evaluasi secara berkala, memberikan insentif, serta mendorong partisipasi aktif dari semua Anggota Bursa dalam program Liquidity Provider saham. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat struktur pasar dan meningkatkan daya tarik pasar modal Indonesia di kancah regional maupun global.

Berita Terbaru
  • Tampil Anggun di Hari Bahagia, Syifa Hadju Menikah dengan El Rumi
  • Dampak PLTU untuk Nelayan Cirebon, Tanda Kaji Ulang Strategi Transisi Energi Jabar?
  • Pemkab Buleleng Ajak Desa Adat Tingkatkan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber
  • PAN Dukung Gagasan KPK Batasi Pemakaian Uang Tunai Pemilu Demi Keadilan Politik
  • Kemenkes Perluas Program Skrining Mata dan Operasi Katarak untuk Atasi Kebutaan Nasional
  • bursa efek indonesia
  • emiten
  • saham
Artikel ini ditulis oleh
Editor Henni Rachma Sari
A
Reporter Agustina Melani
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.