Baja Impor Merajalela di Indonesia, Pengusaha Minta Begini ke Pemerintah
Kebijakan ini berpotensi merugikan para pelaku usaha fabrikator lokal dan mengancam keberlangsungan sektor industri strategis baja di tanah air.
Industri baja di dalam negeri saat ini tengah menghadapi tantangan yang cukup serius akibat penerapan kebijakan bea masuk nol persen untuk produk konstruksi baja jadi yang berasal dari China dan Vietnam. Menurut Indonesian Society of Steel Construction (ISSC), kebijakan ini berpotensi merugikan para pelaku usaha fabrikator lokal dan mengancam keberlangsungan sektor industri strategis baja di tanah air.
"Peringatan ISSC ini menegaskan bahwa kebijakan bea masuk nol persen untuk produk konstruksi besi impor bukan hanya masalah ekonomi, tetapi juga menyentuh aspek ketahanan dan kedaulatan industri nasional," ungkap Ketua Umum ISSC, Budi Harta Winata, dalam sebuah konferensi di Jakarta pada Selasa (21/10/2025).
ISSC mengajukan lima langkah konkret yang perlu diambil oleh pemerintah untuk melindungi industri baja nasional. Langkah pertama adalah tidak memberikan izin PBG (IMB) untuk konstruksi bangunan yang menggunakan baja impor, karena bahan baku tersebut tidak memenuhi standar SNI dan TKDN yang ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum.
Selanjutnya, langkah kedua adalah tidak memberikan label SNI untuk produk yang dihasilkan oleh pabrik yang menggunakan baja impor.
Ketiga, ISSC merekomendasikan agar pemerintah menghentikan izin investasi asing baru yang berkaitan dengan produk konstruksi baja dan rantai pasoknya.
Keempat, mereka juga meminta agar penerbitan surat persetujuan impor untuk konstruksi baja dihentikan. Terakhir, langkah kelima adalah memperketat pengawasan terhadap baja impor dengan HS Code 9406.XX dan 7308.XX oleh pihak bea cukai.
Persaingan yang tidak seimbang
Budi Harta Winata menjelaskan bahwa masalah utama terletak pada ketidakseimbangan struktural dalam perdagangan internasional, yang disebabkan oleh penerapan bea masuk nol persen. Hal ini menciptakan persaingan yang tidak adil, terutama dalam sektor produk konstruksi baja jadi seperti rangka atap baja dan struktur lainnya, yang menyebabkan distorsi pasar yang signifikan dan mengakibatkan banyak tukang las lokal kehilangan pekerjaan.
"Ini seperti menyuruh petinju lokal bertarung tanpa sarung tangan melawan petinju dunia yang lengkap. Harga produk impor jadi ini 20-40 persen lebih murah karena desainnya yang tipis, sedangkan fabrikator dalam negeri harus mengikuti standar desain gempa yang diatur SNI," ucap Budi Harta Winata.
Menurut Budi, situasi ini membuat fabrikator lokal terancam, karena pasar produk jadi kini dikuasai oleh baja impor yang murah. Banyak bengkel las dan pabrik fabrikasi, baik yang berskala kecil maupun menengah, terpaksa mengurangi produksi bahkan ada yang harus tutup.
"Jika fabrikator lokal mati, siapa yang akan membeli bahan baku dari perusahaan lokal? Kebijakan yang seharusnya mendukung industri, justru secara tidak langsung melukai perusahaan lokal yang seharusnya dilindungi," sambung Budi Harta Winata.
Penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
ISSC mendorong dilakukannya langkah-langkah solutif, seperti revisi kebijakan bea masuk, penerapan bea masuk anti-dumping, serta penerapan safeguard secara tegas terhadap produk yang terbukti terlibat dalam praktik perdagangan yang tidak sehat.
Selain itu, penguatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan dukungan untuk industri baja lokal juga menjadi fokus utama. Budi Harta Winata mengingatkan pentingnya konsistensi pemerintah dalam menerapkan aturan TKDN dan memberikan dukungan strategis kepada perusahaan baja lokal agar mereka dapat beroperasi dengan lebih efisien dan kompetitif di pasar.
"Kami meminta kebijakan yang adil, bukan proteksi berlebihan. Jangan biarkan industri strategis yang menjadi tulang punggung pembangunan ini sekarat karena kebijakan yang justru membunuhnya," ungkap Budi Harta Winata.