Bahlil Jelaskan Maksud Pemerintah Larang Pengecer Jual Gas 3 Kg
Pemerintah akan meningkatkan status pengecer LPG 3 kg menjadi sub pangkalan.
Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg menghilang dari pasaran di sejumlah wilayah Indonesia dalam beberapa waktu terakhir. Sontak, antrean warga pun mengular di berbagai titik hanya untuk membeli gas bersubsidi itu.
Bahkan, seorang nenek warga Pamulang Barat, Kota Tangerang Selatan, harus meregang nyawa diduga kelelahan usai berburu dan mengantre tabung gas di kawasan Pamulang Senin (3/2).
“Persisnya bagaimana saya kurang jelas. Tadi dia dibopong rame-rame sama warga yang bantu. Apa dia jatuh awalnya atau bagaimana kurang paham,” kata Dedi, kerabat almarhumah Yonih Binti Saman (68) ditemui di rumah duka, Senin (3/2).
Dedi menyebutkan, kerabatnya itu sebelumnya berkeliling mencari tabung gas subsidi dengan menenteng dua tabung kosong di kedua tangannya.
Usut punya usut, kelangkaan terjadi setelah pemerintah melarang pengecer untuk menjual gas LPG 3 Kg sejak 1 Februari 2025. Dengan ini, penjualan gas LPG hanya tersedia di pangkalan resmi Pertamina.
Penjelasan Bahlil
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa kebijakan larangan pengecer untuk menjual gas LPG 3 Kg ini demi memastikan penyaluran subsidi lebih tepat sasaran. Mengingat, banyak pengecer yang menjual gas melon tersebut diatas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan.
"Kita ingin jangan sampai ada oknum-oknum yang salah menggunakan, harganya itu pasti meninggikan. Jangan sampai rakyat mencapai harganya yang lebih mahal. Itu maksudnya di situ," ujar Bahlil saat meninjau Pangkalan Gas Toko Kevin, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2).
Bahlil mencontohkan untuk harga tabung LPG 3 kg di pangakalan Pertamina wilayah DKI Jakarta di jual Rp16.000 per tabung, di luar wilayah Kepulauan Seribu. Namun, di tingkat pengecer harga gas LPG 3 kilogram bisa mencapai Rp26.000 per tabung.
"Itulah kemudian kenapa kita membuat aturan ini. Kan sampai Rp26.000, kan kamu sendiri tahu Rp26.000," tegasnya.
Padahal, pemerintah telah mensubsidi Rp12.000 per kilogram untuk golongan LPG subsidi. Adapun, total alokasi subsidi untuk LPG mencapai Rp87 triliun per tahun.
"Tapi kalau 26 ribu berarti kan ada yang keliru. Itu yang keliru itulah kemudian yang kita buat agar tidak keliru," ucapnya.
Selain itu, siapa pun bebas membeli tabung gas LPG kilogram melalui pengecer. Sementara, di pangakalan resmi Pertamina pembelian gas LPG subsidi tersebut harus menunjukkan KTP.
"Harus, karena kalau tidak pakai KTP gimana kita bisa tahu. Jangan sampai satu orang tanpa KTP dia bisa beli 20 tabung," ujarnya.
Untuk menambah pasokan LPG 3 Kg, pemerintah akan meningkatkan status pengecer LPG 3 kg menjadi sub pangkalan LPG 3 kg. Nantinya, pemerintah akan menyediakan bantuan IT hingga perizinan NIB-OSS secara gratis bagi pengecer yang tertarik untuk menjadi sub-pangkalan Pertamina.
Adapun, harga tabung LPG kemasan 3 kilogram di sub-pangkalan maksimal Rp19.000 per tabung. Sementara harga maksimal di tingkat pangkalan sebesar Rp16.000 per tabung.
"Kita ingin subsidi pemerintah yang baik ini betul-betul tepat sasaran. Caranya bagaimana sekarang adalah untuk yang pengecer supaya mereka mendapatkan fasilitas agar kita bisa tahu harganya berapa yang dijual dan kepada siapa saja, maka kita (akan) naikkan menjadi sub pangkalan dengan persyaratan yang tidak susah," ujar dia.
Melalui skema baru tersebut, Bahlil optimis penyaluran gas LPG 3 kilogram menjadi lebih tepat sasaran. Mengingat, adanya kontrol langsung Pertamina terkait pihak penyuplai maupun pembeli gas subsidi tersebut.
"Pertamina itu menyuplai langsung ke agen, agen ke pangkalan, ini masih bisa kita kontrol siapa yang beli, harganya berapa masih bisa," tandasnya.