Aturan Baru yang Wajibkan Peserta Asuransi Bayar Minimal 10 Persen Biaya Berobat Dinilai Tidak Adil
Aturan baru tersebut tidak adil, sebab terlalu berpihak pada industri asuransi, dan sebaliknya mereduksi hak hak konsumen sebagai pemegang polis asuransi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelengaraan Produk Asuransi Kesehatan, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026 mendatang
Dalam SE tersebut, tertuang ketentuan terkait produk asuransi kesehatan harus menerapkan pembagian risiko (co-payment) yang ditanggung oleh pemegang polis, tertanggung atau peserta paling sedikit sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi mengatakan, dalam catatan FKBI, aturan baru tersebut tidak adil, sebab terlalu berpihak pada industri asuransi, dan sebaliknya mereduksi hak hak konsumen sebagai pemegang polis asuransi.
"Kami menduga dalam proses pembuatan SEOJK No.7/2025 tersebut tidak melibatkan representasi (lembaga) konsumen, dan sebaliknya hanya melibatkan kalangan industri asuransi saja," kata tulus dalam keterangan tertulisnya kepada merdeka.com, Kamis (5/6).
Menurut Tulus, apabila ketentuan itu diklaim sebagai upaya untuk mengurangi perilaku moral hazard konsumen, yang diklaim sering melakukan over utilitas, ini jelas klaim yang absurd alias menggelikan.
Justru yang sering melakukan dugaan tindakan moral hazard adalah industri asuransi itu sendiri, yakni seringnya menolak hak hak konsumen yang mengajukan klaim, dengan berbagai macam dalih yang disampaikan. Dalih tersebut umumnya diselundupkan dalam kontrak perjanjian/polis, dalam wujud klausula baku.
"Padahal praktik klausula baku adalah dilarang dan merupakan tindakan kriminalitas, berdasar UU No.8 Tahun 1999 ttg Perlindungan Konsumen," jelas dia.
Butuh Reformasi Aturan oleh OJK
Tulus menilai praktik klausula baku itulah yang seharusnya direformasi oleh OJK, karena sebagai bentuk konkret moral hazard oleh industri asuransi.
"Seharusnya OJK mereformasi total format polis asuransi untuk memitigasi adanya klausula baku yang diselundupkan dalam polis asuransi tersebut. Bukan malah membuat regulasi yang justru mereduksi dan menyudutkan hak hak konsumen asuransi," tegas dia.
Dari sisi bisnis dan literasi berasuransi masyarakat konsumen, kata dia, SEOJK No. 07/2025 justru berpotensi untuk mereduksi minat masyarakat untuk berasuransi, dan artinya menggerus ratio asuransi di Indonesia.
"Apalagi wajah industri asuransi d imata publik sedang mengalami down grade, oleh karena kasus kasus besar seperti gagal bayar pada konsumen, bahkan kasus korupsi," terang Tulus.
Oleh sebab itu, pihaknya menolak keras SEOJK tersebut, dan mendesak agar OJK segera membatalkan/mencabut SEOJK yang justru anti terhadap perlindungan konsumen jasa asuransi, dan juga kontra produktif terhadap keberlanjutan industri asuransi.
"SEOJK No.7/2025 juga kontra produktif thd tupoksi (tugas pokok dan fungsi) OJK yang secara historis-normatif untuk melindungi konsumen jasa keuangan di Indonesia," tutup Tulus.