Aplikator Sebut Status Karyawan Tetap Justru Rugikan Pengemudi Ojol, Ini Alasannya
Status karyawan justru akan memberatkan pengemudi yang tidak dapat memenuhi syarat sebagai pekerja tetap yang akan menghilangkan fleksibilitas.
Maxim, perusahaan penyedia layanan transportasi online buka suara terkait wacana pengemudi ojek online (ojol) maupun pengemudi taksi online menjadi karyawan tetap.
Government Relation Maxim Indonesia, Rafi Assagaf menilai rencana pengemudi ojol menjadi karyawan tetap bukan merupakan gagasan yang tepat. Hal ini karena bertentangan dengan sifat hubungan kerja antara perusahaan dan pengemudi.
"Secara khusus, status karyawan menyiratkan jam kerja minimal 40 jam seminggu, jadwal kerja yang jelas, dan pemenuhan pesanan hanya dari satu aplikator," ujar Rafi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (3/5).
Menurutnya, status karyawan justru akan memberatkan pengemudi yang tidak dapat memenuhi syarat sebagai pekerja tetap yang akan menghilangkan fleksibilitas dan kenyamanan sistem kerja bagi pengemudi. Selain itu, perubahan status mitra pengemudi menjadi karyawan berpotensi mengurangi lapangan kerja dan dapat menambah beban operasional bagi perusahaan.
"Pada akhirnya, hal ini membuat banyak orang akan kehilangan mata pencaharian mereka yang juga akan berdampak pada menurunnya perekonomian secara keseluruhan,” ujar Rafi.
Maxim berharap perumusan kebijakan yang berhubungan dengan sektor transportasi online ini harus dilakukan dengan mempertimbangkan banyak faktor. Dia mengingatkan sektor industri transportasi online telah mendorong pertumbuhan perekonomian digital di Indonesia secara signifikan.
"Kami tentunya sangat mendukung proses dialog yang inklusif antara pemerintah, aplikator, perwakilan mitra pengemudi dan konsumen agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan realitas di lapangan," tandasnya.
Pertimbangan Kementerian Ketenagakerjaan
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempertimbangkan pengemudi transportasi online untuk ditetapkan sebagai karyawan tetap.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan menyoroti status kemitraan antara pengemudi ojek daring/online (ojol) dengan aplikator atau platform transportasi daring.
Menurut Wamenaker Noel, status kemitraan antara pekerja ojek online dan angkutan online dengan platform ini memiliki definisi yang vital. Status kemitraan seharusnya memiliki posisi yang sejajar dan tidak merugikan satu sama lain.
Hubungan kemitraan ini seringkali menguntungkan aplikator untuk menetapkan tarif yang murah, hingga memotong penghasilan mitranya secara sepihak.
Untuk itu, salah satu perhatian khusus bagi Kemnaker saat ini adalah membuat dan memperkuat payung hukum bagi para pekerja angkutan daring ini.