Vape Etomidate yang Diedarkan di Alexa Suites Aneka Rasa, dari Leci hingga Markisa
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita ratusan cartridge vape dengan berbagai varian rasa, mulai dari teh, leci, anggur, mangga hingga markisa.
Polisi mengungkap peredaran vape berisi etomidate yang diduga beredar di lingkungan tempat hiburan malam di Jakarta Utara. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita ratusan cartridge vape dengan berbagai varian rasa, mulai dari teh, leci, anggur, mangga hingga markisa.
Kasus tersebut terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menggerebek Alexa Suites and Lounge di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (2/6/2026) dini hari.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan dua pria berinisial Farid Irawan Syahputra (FIS) dan William Stephanus Supena (WS) yang diduga terlibat dalam peredaran etomidate yang dikemas dalam cartridge vape.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputra mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan pihak manajemen tempat hiburan malam tersebut mengenai dugaan peredaran narkotika jenis etomidate.
“Berawal dari laporan manajemen Alexa Suites and Lounge terkait adanya peredaran narkotika jenis etomidate. Tim kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka berikut barang bukti,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/6/2026).
Saat penggerebekan, petugas menemukan sejumlah cartridge vape berisi etomidate dengan varian rasa mangga, markisa, hingga campuran mangga dan markisa.
Ratusan Cartridge Ditemukan di Apartemen
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke sebuah unit di Apartemen Palm Mansion Tower L, Kalideres, Jakarta Barat.
Di lokasi kedua tersebut, petugas menemukan stok vape etomidate dalam jumlah yang jauh lebih besar. Ratusan cartridge siap edar disimpan dalam kemasan berwarna silver dengan berbagai pilihan rasa, seperti tea, lychee, grape, dan manggo.
Seluruh barang bukti kemudian disita dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti total 276 cartridge vape etomidate siap edar,” ujar AKBP Ari Galang.
Selain cartridge vape, polisi juga menyita sebuah telepon genggam dan tas yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Dua Tersangka Ditahan
Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda maksimal Rp8 miliar.