Sosok Roy Suryo, Mantan Menteri Era SBY Kini Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, mengungkapkan bahwa RS bukan satu-satunya yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Roy Suryo (RS) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang tidak benar mengenai ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Penetapan status tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa RS bukanlah satu-satunya tersangka dalam kasus ini. Ia bersama tujuh orang lainnya juga menyandang status yang sama. Tujuh tersangka tersebut adalah ES, KTR, MRF, RE, DHL, RHS, dan TT.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Joko Widodo," ungkap Asep dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat (7/11/2025).
Delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster. Roy Suryo termasuk dalam klaster kedua, bersama RHS dan TT. Sementara itu, klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
Klaster pertama diancam dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE. Di sisi lain, klaster kedua dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan/atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan/atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, menjelaskan alasan di balik pembagian delapan tersangka ke dalam dua klaster tersebut. Dia menyatakan bahwa penentuan klaster didasarkan pada hasil penyidikan.
"Penentuan klaster adalah berdasarkan fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik," kata Iman.
Ia menambahkan bahwa para tersangka dimasukkan ke klaster sesuai dengan peran masing-masing.
"Itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan yang dilakukan oleh masing-masing tersangka. Sehingga ini akan menentukan pertanggungjawaban hukum yang harus dihadapi oleh tersangka," terangnya.
Sosok Roy Suryo
Nama asli Roy Suryo adalah Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo. Ia dikenal sebagai pakar telematika yang aktif memberikan analisis tentang teknologi informasi sejak awal tahun 2000-an.
Roy Suryo lahir di Yogyakarta pada tanggal 18 Juli 1968. Ketika media televisi sering menjadikannya sebagai narasumber, namanya mulai dikenal luas, terutama dalam menganalisis keaslian foto, video, dan rekaman digital yang menjadi perdebatan publik. Keahlian Roy di bidang telematika menjadikannya salah satu tokoh paling terkenal di awal perkembangan teknologi digital di Indonesia.
Setelah meraih popularitas, Roy Suryo melanjutkan karirnya di dunia politik dengan bergabung bersama Partai Demokrat. Ia kemudian terpilih untuk duduk di kursi Komisi I DPR RI yang menangani bidang pertahanan, komunikasi, dan informatika.
Karir politiknya mencapai puncak ketika ia dilantik sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga dalam Kabinet Indonesia Bersatu II pada periode 2013-2014. Dalam perannya tersebut, Roy Suryo berupaya memajukan sektor olahraga di Indonesia.
Roy Suryo Menjadi Pusat Kontroversi
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Roy Suryo sudah terlibat dalam beberapa kasus hukum. Pada bulan Juli 2022, ia terjerat dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang diunggah ke media sosial.
Karena dianggap menyebarkan kebencian dan melakukan penistaan terhadap agama Buddha, ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Pada Februari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 9 bulan dan denda sebesar Rp 150 juta, dengan subsider penjara selama dua bulan.
Selain itu, pada tahun 2009, Roy Suryo juga terlibat dalam kasus penyebaran foto pribadi Sarah dan Rahma Azhari. Tak hanya itu, ia juga menjadi saksi dalam kasus pencemaran nama baik Prita Mulyasari pada tahun yang sama, yang sempat memicu banyak kritik dari masyarakat.
Meskipun memiliki sejumlah masalah hukum, Roy Suryo pernah menerima penghargaan dari berbagai pihak. Terutama dari komunitas teknologi dan lembaga-lembaga yang menghargai kontribusinya dalam edukasi publik mengenai telematika.
Ia beberapa kali mendapatkan apresiasi atas literasi komunikasi digital yang ditawarkannya, serta perannya dalam analisis multimedia. Selain itu, Roy juga menerima penghargaan kelembagaan selama menjabat sebagai anggota DPR dan menteri.