Sambil Menahan Tangis Ibunda Prada Lucky Sujud di Hadapan Pangdam: Tolong Bapak Saya Untuk Keadilan
Dalam suasana duka yang mendalam, ibunda Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey, menyampaikan permohonan keadilan.
Panglima Kodam (Pangdam) IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto menyambangi rumah duka Prada Lucky Saputra Namo di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin (11/8).
Kunjungan itu merupakan bentuk empati dan perhatian pihak TNI terhadap keluarga prajurit yang diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh seniornya.
Dalam suasana duka yang mendalam, ibunda Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey, menyampaikan permohonan keadilan. Dengan menahan tangis, Sepriana bersujud di hadapan Pangdam dan meminta agar para pelaku yang diduga terlibat dalam kematian putranya dihukum seadil-adilnya.
"Saya mohon, Bapak. Tolong, saya bersujud. Saya mohon, tolong Bapak saya untuk keadilan Bapak. Tolong jangan ada fitnah-fitnah lagi, Bapak. Tolong, anak saya sudah meninggal. Saya mohon, saya seorang ibu," ucap Sepriana sambil menahan tangis.
Prada Lucky Chepril Saputra Namo, seorang prajurit TNI AD berusia 23 tahun yang bertugas di Batalyon TP 834 Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur merupakan anak kebanggan keluarga dan menjadi tulang punggung.
"Saya jadikan dia untuk TNI, Bapak. Saya ikut. Kalau mati di pedang perang, saya boleh. Dia masih punya adik dua orang lagi. Saya berlutut di Bapak. Saya mohon," ujar dia.
Diketahui, sebanyak 16 saksi diperiksa terkait kasus penganiayaan Prada Lucky Saputra Namo diperiksa Pom Militer. Belasan saksi tersebut berpotensi ditetapkan jadi tersangka.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.
"Untuk 16 orang lainnya saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan lanjutan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari hasil pemeriksaan tersebut," kata Wahyu saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (11/8).
Alasannya, kata Brigjen Wahyu, mereka dianggap mengetahui proses penganiayaan tersebut. Sejauh ini penyidik Pomdam IX/Udayana sudah menetapkan empat tersangka penganiayaan Lucky.
"Empat orang tersangka dilakukan penahanan di Subdenpom IX/1-1 Ende sebagai berikut, Pratu A, Pratu E D A, Pratu P N B S dan Pratu A R R," kata Wahyu.