Kronologi Kasus Pencabulan Ayah terhadap Dua Anak Kandung di Klaten
Kedua korban masing-masing berinisial ZAZ (19) dan SKD (15), yang diketahui masih menempuh pendidikan di salah satu pondok pesantren di Purworejo.
Polres Klaten mengungkap kasus pencabulan yang diduga dilakukan seorang ayah berinisial AK (42), warga Kecamatan Kemalang, Klaten, Jawa Tengah, terhadap dua anak kandungnya sendiri. Kedua korban masing-masing berinisial ZAZ (19) dan SKD (15), yang diketahui masih menempuh pendidikan di salah satu pondok pesantren di Purworejo.
Tersangka diduga melakukan tindakan cabul terhadap kedua korban sejak tahun 2020 hingga Mei 2026 di sejumlah lokasi berbeda, mulai dari Klaten, Yogyakarta, hingga Salatiga.
Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban mendatangi Satreskrim Polres Klaten untuk membuat laporan.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan klarifikasi kepada korban dan bergerak cepat mengamankan pelaku.
“Setelah budenya menyampaikan hal tersebut, kita melaksanakan klarifikasi kepada korban dan kita langsung menjemput tersangka dan langsung memproses. Jadi memang prosesnya cepat sekali, kurang dari empat jam tersangka sudah kita amankan dan sudah kita laksanakan penahanan,” ujar Faruk Rozi saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Senin (18/5).
Menurut Kapolres, salah satu korban diduga telah mengalami pelecehan seksual sejak lima tahun lalu. Pelaku disebut memanfaatkan kedekatan dan situasi korban yang tinggal bersama dirinya.
“Yang pertama usia 19 tahun itu menjadi korban pelecehan seksual sejak 5 tahun yang lalu yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri,” katanya.
Korban Diancam agar Tidak Bercerita
Polisi mengungkapkan selama melakukan aksinya, tersangka kerap mengancam kedua korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain. Kapolres menyebut modus yang digunakan pelaku berupa bujuk rayu disertai ancaman kekerasan fisik.
"Modusnya bujuk rayu untuk memuaskan hasrat dari pelaku. Tidak ada iming-iming materi, uang maupun yang lain. Tetapi memang ada ancaman akan diberikan kekerasan fisik. Profesi pelaku itu adalah pendidik agama," katanya lagi.
Polisi juga menegaskan dugaan tindakan yang dilakukan tersangka sebatas pelecehan seksual dan bukan persetubuhan seperti pasangan suami istri.
Kapolres menegaskan pihaknya berkomitmen menangani serius kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Selain penegakan hukum, fokus utama kepolisian juga diarahkan pada pemulihan kondisi psikis dan mental korban.
“Terkait tindak pidana kekerasan seksual kepada anak dan perempuan, kami Polres Klaten berkomitmen untuk menindak tegas semua pelaku kekerasan seksual kepada anak dan perempuan, apa pun latar belakangnya,” tandasnya.
“Fokus kami dalam menangani kasus kekerasan seksual kepada anak dan perempuan adalah bagaimana memulihkan secara psikis dan mental para korban yang menjadi korban pelecehan seksual,” lanjutnya.
Dalam proses pendampingan korban, Polres Klaten turut melibatkan Dinas Sosial, Komnas Anak dan Perempuan, KPAI, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
“Untuk pendampingannya kita melibatkan Dinas Sosial, kemudian kita juga akan berkoordinasi dengan Komnas Anak dan Perempuan, KPAI, dan seluruh stakeholder terkait. Karena memang kasus seperti ini sangat sensitif,” katanya.
Pelaku Rekrut Santriwati Lewat Media Sosial
Saat ditanya mengenai profesi pelaku yang disebut-sebut sebagai salah satu pendiri pondok pesantren di Klaten, Kapolres tidak memberikan penjelasan rinci dan meminta hal tersebut dikonfirmasi kepada Kementerian Agama.
"Kita menyebutnya pelaku ini berprofesi sebagai pendidik agama. Kalau masalah itu coba ditanyakan ke Kementerian Agama," ungkapnya.
Kapolres menjelaskan lokasi tempat pelaku diamankan ternyata belum terdaftar secara resmi sebagai pondok pesantren.
"Kemenag telah melakukan survei ke lokasi itu tidak terdaftar sebagai pondok pesantren."
Meski demikian, saat penangkapan polisi menemukan lima santriwati di lokasi tersebut. Mereka diketahui baru sekitar tiga bulan tinggal di rumah kontrakan yang rencananya akan dijadikan pondok pesantren.
"Caranya melalui media sosial. Jadi yang bersangkutan itu mengiklankan di media sosial, bahwa dia sebagai pendidik agama dan menerima santri atau santriwati yang ingin belajar agama," ungkap dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 418 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.