Permen Komdigi Nomor 9/2026 Dapat Dukungan Plan International Indonesia
Plan International Indonesia mendukung Permen Komdigi No. 9/2026 tentang perlindungan anak di ruang digital dan mendorong kolaborasi lintas sektor.
Plan International Indonesia menyatakan dukungannya terhadap penerbitan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak.
Dukungan tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid.
Direktur Eksekutif Plan International Indonesia, Dini Widiastuti menilai kebijakan ini sebagai langkah konkret untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko di ruang digital.
“Plan Indonesia terpanggil untuk turut mendukung implementasi peraturan ini sekaligus memberikan masukan agar kebijakan perlindungan anak di ruang digital semakin kuat,” ujar Dini.
Dorong Ekosistem Digital Ramah Anak
Dini menyampaikan bahwa upaya perlindungan anak di internet membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, tidak hanya pemerintah.
“Kami berharap dapat terus terlibat dan berkontribusi bersama Komdigi dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital sehingga dampaknya semakin luas bagi anak-anak, kaum muda, dan masyarakat Indonesia,” katanya.
Plan International Indonesia juga mengusulkan sejumlah langkah untuk memperkuat implementasi kebijakan tersebut.
Di antaranya mendorong terciptanya ekosistem digital yang sehat melalui peningkatan literasi digital serta penguatan peran orang tua, sekolah, dan komunitas.
Selain itu, organisasi tersebut menyoroti pentingnya layanan edukasi dan pendampingan bagi anak yang terdampak penggunaan media sosial, termasuk paparan konten negatif, gangguan kesehatan mental, hingga persoalan psikososial.
“Harapannya, anak-anak dapat tumbuh secara fisik, mental, spiritual, kognitif, dan sosial dengan baik, sehingga mampu belajar dan berpartisipasi secara aman, bermakna, dan bermartabat di ruang digital,” ujarnya.
Pemerintah Tekankan Kolaborasi Lintas Pihak
Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan.
“Kami mengapresiasi dukungan Plan International Indonesia. Perlindungan anak di ruang digital tidak bisa dilakukan pemerintah sendiri. Ini adalah kerja bersama—antara pemerintah, masyarakat sipil, orang tua, sekolah, dan platform digital—agar anak-anak Indonesia dapat tumbuh, belajar, dan berpartisipasi secara aman di dunia digital,” ujar Meutya.
Ia menegaskan bahwa regulasi ini disusun dengan pendekatan kolaboratif guna memastikan ruang digital di Indonesia lebih aman bagi anak-anak.
“Tujuan utama kebijakan ini yaitu memastikan ruang digital Indonesia menjadi tempat yang lebih aman bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang. Dengan dukungan berbagai pihak, kami yakin langkah ini membawa manfaat besar bagi masa depan generasi Indonesia,” tutupnya.