Pemerintah Masih Kaji Aturan Paksa PSE Asing Buka Kantor di Indonesia
Komdigi menargetkan kajian kewajiban PSE asing memiliki kantor representasi di Indonesia rampung pada 2026.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menargetkan kajian terkait kewajiban penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing memiliki kantor representasi di Indonesia ditarget rampung pada 2026.
Sejauh ini, kajian itu masih disusun untuk menentukan bentuk regulasi yang pas diterapkan.
“Mudah-mudahan bisa tahun ini ya (kajiannya selesai), secepatnya,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Komdigi, Alexander Sabar di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat (22/5/2026).
Namun, Alex memastikan PSE asing yang memiliki jumlah pengguna besar di Indonesia nantinya akan didorong memiliki kantor perwakilan di dalam negeri.
“Kita dorong mereka untuk punya kantor representasi,” ujarnya.
Pengawasan Platform Asing Dinilai Tidak Mudah
Sebelumnya, pemerintah menyampaikan pengawasan terhadap platform digital global yang beroperasi lintas negara masih menghadapi berbagai kendala.
Analis Kebijakan Madya Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Nanci Laura Sitinjak, mengatakan pengawasan lintas batas memiliki tantangan yang kompleks.
“Kami menyadari pengawasan lintas batas itu rumit, kompleks, dan tidak sederhana. Maka dari itu kami mengharapkan apabila mereka di Indonesia kami bisa melakukan pengawasan sebagaimana yang kami lakukan kepada perusahaan lokal,” kata Nanci dalam Bisnis Indonesia Forum, Rabu (20/5/2026).
Ia menilai keberadaan kantor perwakilan di Indonesia akan mempermudah pemerintah ketika harus menangani persoalan operasional maupun pengawasan terhadap platform global.
Respons Platform Lebih Cepat
Hal serupa sebelumnya juga disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI.
Meutya menyebut pemerintah tengah mempertimbangkan penambahan kewajiban bagi platform digital global agar memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
“Sedang kita pertimbangkan juga untuk menambah kewajiban ini agar para platform itu dapat berkomunikasi dengan lebih cepat dengan pemerintah, terutama ketika ada hal-hal yang perlu di-atensi, agar mereka memiliki kantor perwakilan di dalam negeri,” ujar dia.
Pemerintah menilai keberadaan kantor perwakilan di Indonesia akan membantu percepatan koordinasi dalam penanganan berbagai persoalan di ruang digital, termasuk penyebaran hoaks, penipuan daring, hingga konten pornografi.