Menkomdigi Akui Banyak Aplikasi Pemerintah Jalan Sendiri-Sendiri
Kondisi tersebut dinilai menyebabkan inefisiensi anggaran sekaligus menghambat kualitas layanan publik.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengakui masih banyak aplikasi pemerintah yang berjalan sendiri-sendiri dan tidak saling terhubung.
Pernyataan itu disampaikan dalam peluncuran Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional (RIPDN) 2025–2045 di Kantor Bappenas, Jakarta.
Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah memperketat tata kelola belanja Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Seluruh pengadaan aplikasi dan infrastruktur digital kini wajib melalui mekanisme rekomendasi izin pengadaan agar selaras dengan arsitektur nasional Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Kemkomdigi Buat SPLP
Kemkomdigi juga mengembangkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) sebagai infrastruktur integrasi layanan.
Melalui sistem ini, pertukaran data antarlembaga dilakukan secara terstandar, dapat ditelusuri, dan diaudit untuk menjaga integritas serta keamanan informasi.
"Melalui SPLP ini, pertukaran data tidak lagi dilakukan secara ad hoc tapi melalui mekanisme yang terkontrol, dapat ditelusur, dan yang paling utama juga diaudit untuk menjaga integritas data," jelasnya dalam keterangannya, Jumat (27/2).
Selain itu, pemerintah mewajibkan audit teknologi secara berkala dan laporan evaluasi belanja TIK setiap instansi guna mencegah duplikasi proyek digital.
Meutya berharap langkah integrasi ini dapat mengubah pola kerja instansi yang selama ini terkotak-kotak menjadi sistem pemerintahan digital yang efisien dan terhubung, sehingga layanan publik benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
"Upaya ini butuh koordinasi, kemauan, keterbukaan, dan kolaborasi aktif dari seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah," tandasnya.