LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Usul revisi UU Pilkada ke Jokowi, pimpinan DPR langgar aturan dewan

"Kan ada mekanismenya, dari komisi, legislasi, lalu dibacakan di paripurna," kata Bowo Sidik Pangarso.

2015-05-19 14:52:14
Revisi UU Pilkada
Advertisement

Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Bowo Sidik Pangarso menilai, apa yang dilakukan Pimpinan DPR dengan menggelar rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo membahas revisi UU Pilkada telah menyalahi aturan yang ada di dewan.

"Pimpinan DPR mengusulkan revisi UU Pilkada kepada Presiden ini menyalahi aturan dan mekanisme dewan. Revisi UU Pilkada itu kan baru dibahas di komisi belum sampai ke badan legislasi tapi kenapa sudah dibicarakan dengan Presiden. Mekanismenya tidak benar itu," kata Bowo Sidik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/5).

Seharusnya, kata dia, rencana revisi UU Pilkada tersebut harus dibawa ke badan legislasi dewan terlebih dahulu. Selain itu, tambah dia, belum semua fraksi di DPR sepakat perombakan isi UU Pilkada yang baru disahkan tahun ini.

"Kan ada mekanismenya, dari komisi, legislasi, lalu dibacakan di paripurna. Ini melanggar kode etik pimpinan," ujar dia.

Anggota Komisi VII DPR ini juga menyebut, Pimpinan DPR telah melanggar kode etik dewan karena mengatasnamakan seluruh anggota parlemen, padahal belum semua fraksi sepakat dengan revisi UU Pilkada tersebut.

"Kemarin Ketua DPR pidatonya hanya jubir anggota. Jadi tidak boleh bicarakan yang belum diputuskan oleh semua anggota fraksi di DPR. Sekarang kok tiba-tiba akan merevisi UU, apa wewenang dia?," simpulnya.

Untuk itu, Bowo menilai, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berwenang memanggil pimpinan DPR terkait hal tersebut. Jika nanti terbukti melanggar kode etik, sanksi etik terhadap pimpinan DPR bisa diberikan oleh MKD.

"Jelas MKD bisa memberikan sanksi itu, kan Pimpinan DPR itu anggota DPR. Jadi Setya Novanto dan pimpinan lainnya itu sama-sama anggota dengan kita, hanya diberikan mandat untuk menjadi pimpinan," tandasnya.

Baca juga:
Hanura soal polemik UU Pilkada: Belum dijalankan sudah mau direvisi
Mendagri tolak revisi UU Pilkada, khawatir merembet ke pasal lain
Ini hasil pertemuan DPR dan Jokowi bahas revisi UU Pilkada
Fadli Zon sebut justru KPU yang ingin revisi UU Pilkada
Anggap kisruh Golkar kecil, kubu Agung tolak revisi UU Pilkada
Demokrat masih pikir-pikir soal revisi UU Pilkada
Pramono Anung: PDIP tidak setuju revisi UU Pilkada

(mdk/efd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.