Tahukah Anda? DPR Sepakat Penghapusan Kementerian BUMN dalam RUU, Diganti Lembaga Setingkat Menteri
Komisi VI DPR RI menyepakati penghapusan Kementerian BUMN dalam RUU, mengubah statusnya menjadi lembaga atau badan terpisah dari BPI Danantara. Apa dampaknya bagi pengelolaan BUMN?
Panitia Kerja (Panja) Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mencapai kesepakatan penting terkait masa depan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kesepakatan ini mencakup penghapusan istilah Kementerian BUMN dari Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang berlangsung di kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis lalu. Dengan kesepakatan ini, status kementerian yang selama ini mengelola BUMN akan mengalami perubahan fundamental. Hal ini menandai langkah maju dalam restrukturisasi tata kelola BUMN di Indonesia.
Sebagai gantinya, pengelolaan BUMN akan diampu oleh sebuah lembaga atau badan baru yang statusnya terpisah dari Badan Penyelenggara Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Perubahan ini diharapkan dapat memberikan efisiensi dan fokus yang lebih jelas dalam pengawasan serta pengembangan BUMN di masa mendatang.
Perubahan Status dan Nomenklatur Pengelola BUMN
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menegaskan bahwa istilah Kementerian BUMN sudah tidak akan ada lagi dalam undang-undang yang baru. "Jelas tadi bahwa Kementerian BUMN di undang-undang ini sudah tidak ada lagi," kata Andre Rosiade di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Nomenklatur atau nama resmi lembaga atau badan yang akan mengampu BUMN tersebut sepenuhnya akan diserahkan kepada Presiden. Penetapan nama ini akan dilakukan melalui Peraturan Presiden, memberikan fleksibilitas kepada kepala negara untuk menentukan struktur yang paling tepat.
Meskipun namanya belum ditentukan, lembaga atau badan baru ini akan memiliki kedudukan setingkat menteri. Hal ini menunjukkan bahwa peran strategis dalam pengelolaan BUMN tetap dipertahankan pada level tertinggi pemerintahan, meskipun dengan format yang berbeda.
Pemisahan status ini juga memastikan bahwa BPI Danantara akan beroperasi secara independen, namun tetap memiliki keterkaitan pelaporan. Danantara akan melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) kepada kepala badan yang mengampu BUMN tersebut.
Fungsi dan Tanggung Jawab Lembaga Baru
Lembaga atau badan baru yang akan menggantikan Kementerian BUMN ini akan memiliki dua fungsi utama yang krusial. Pertama, ia akan bertindak sebagai pemegang saham Seri A yang mewakili kepemilikan saham pemerintah terhadap berbagai BUMN di Indonesia. Fungsi ini memastikan kontrol dan arah strategis pemerintah tetap terjaga.
Kedua, lembaga ini juga akan berfungsi sebagai regulator bagi seluruh BUMN. Peran regulator ini penting untuk memastikan kepatuhan, tata kelola yang baik, dan kinerja optimal dari perusahaan-perusahaan milik negara. Ini akan menciptakan kerangka kerja yang lebih terstruktur untuk pengawasan.
Andre Rosiade menjelaskan lebih lanjut mengenai struktur kepemimpinan lembaga ini. "Jadi lembaga, lembaga ini kemungkinan namanya badan pengelola, penyelenggara BUMN, setingkat menteri. Nanti Presiden yang menunjuk siapa kepala badannya," ujarnya.
Dengan demikian, kepala badan yang ditunjuk oleh Presiden akan memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang besar dalam mengarahkan dan mengawasi jalannya BUMN, memastikan bahwa tujuan ekonomi dan sosial negara dapat tercapai secara efektif.
Transparansi Pembahasan dan Target Pengesahan RUU
Proses pembahasan RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 ini dilakukan secara terbuka dan dapat disaksikan oleh publik. Hal ini sejalan dengan prinsip transparansi yang dipegang oleh DPR RI, memungkinkan masyarakat untuk memantau setiap tahapan pembahasan.
Andre Rosiade menekankan komitmen Komisi VI untuk bekerja semaksimal mungkin dalam menyelesaikan RUU ini. "Pokoknya kita bekerja semaksimal mungkin. Tapi yang jelas harapan rakyat kita, kita akomodir. Dan teman-teman bisa saksikan, rapatnya terbuka. Dan seluruh fraksi bicara menyampaikan pendapatnya," katanya.
Jika pembahasan dapat rampung dengan cepat, tidak menutup kemungkinan RUU BUMN ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 30 September. Target pengesahan yang dipercepat ini menunjukkan urgensi dan keseriusan DPR dalam menata ulang tata kelola BUMN demi kepentingan nasional.
Sumber: AntaraNews