Presiden Jokowi belum tentukan sikap soal dana aspirasi DPR
"Tepatnya belum dibahas," ucap Andi Widjojanto.
Pihak Istana belum mengambil sikap setuju atau tidak soal usulan dana aspirasi Rp 20 milyar setiap anggota DPR pada 2016 nanti. Sebab, usulan tersebut belum disampaikan secara resmi kepada pemerintah.
"Secara formal tadi pembahasannya mengenai RKP 2016 tadi. Karena itu (dana aspirasi) kan masih wacana di DPR. Jadi kami akan berkomentar kalau sudah ada usulan resmi dari DPR," kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/6).
Andi menegaskan, Presiden Joko Widodo belum menentukan sikap soal dana aspirasi usulan DPR tersebut. "Tepatnya belum dibahas," ucap Andi.
Untuk mekanisme dana aspirasi tersebut, kata Andi, terlebih dahulu diusulkan DPR kepada pemerintah secara resmi. Jika belum resmi, pemerintah tidak mungkin akan membahasnya lebih lanjut.
"Harus usulannya dari DPR dulu. Sama-sama itu kan di RAPBN. Artinya harus dilegalkan dulu payung hukumnya di DPR baru diserahkan ke pemerintah. Usulannya harus formal dari mereka," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan untuk menaikkan dana aspirasi untuk daerah pemilihan dari Rp 15 miliar menjadi Rp 20 miliar. Dana aspirasi tersebut akan dimasukkan dalam Rancangan APBN 2016 dan akan digunakan untuk menampung aspirasi masyarakat di dapil masing-masing anggota DPR.
Baca juga:
Demokrat mencla mencle soal dana aspirasi
ICW tuding dana aspirasi anggota DPR buat jualan pengaruh di daerah
'Dana aspirasi perlihatkan pimpinan DPR berciri pebisnis'
Pemuda Muhammadiyah sebut dana aspirasi anggota DPR tak masuk akal
Fraksi NasDem tuding dana aspirasi anggota DPR hasil cacat pikir
Timbulkan kesenjangan, NasDem tolak dana aspirasi senilai Rp 11,2 T
Baleg DPR: Istilah dana aspirasi sesungguhnya menyesatkan!