LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Perppu kebiri dipersoalkan, dari HAM hingga efek jeranya

Pemerintah diminta memaksimalkan hukuman yang ada tanpa menimbulkan pelanggaran HAM.

2016-05-27 10:01:00
Perppu Perlindungan Anak
Advertisement

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang isinya memperberat hukuman serta denda bagi pelaku kekerasan seksual. Perppu ini tinggal menunggu persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk disahkan menjadi aturan resmi.

Perppu yang ditandatangani Presiden Jokowi mengatur pemberatan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual dengan ancaman hukuman kebiri dengan bahan kimia hingga hukuman mati.

Meski mendapat dukungan, namun di DPR para politikus tidak satu suara. Beberapa dari mereka mempermasalahkan hukuman kebiri yang dianggap melanggar HAM. Ada juga yang meminta aparat memaksimalkan hukuman yang ada.

Seperti yang dilontarkan anggota Komisi III DPR Junimart Girsang. "Kita akan lihat, DPR sendiri masih mengkaji lebih jauh, kita akan mengundang beberapa ahli. Saya pikir Perppu itu tidak tepat. Janganlah presiden terlalu boros mengeluarkan perppu, Perppu ini kan pengganti UU harus dalam keadaan genting dan memaksa," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/5).

"Ini apa memaksanya, tinggal hakim memutuskan perkara, polisi melakukan penyidikan dan jaksa menuntut perkara. Ini kan sederhana, tinggal diperkuat aja," imbuhnya.

Politikus PDIP ini menganggap Perppu tersebut menjadi bagian dari keputusasaan semata. Dia juga tak sepakat dengan adanya hukuman kebiri. "Saya tidak setuju adanya kebiri, ini kan sudah ada hukum yang mengatur hal itu. Tinggal bagaimana memaksimalkannya, apa arti maksimal yaitu perlu ditambah hukumannya," tuturnya.

Menurut Junimart harusnya diperkuat mengenai sanksi sosial. Misalnya diberikan penanda di fisik pelaku karena telah melakukan kejahatan seksual. "Kebiri tidak menyelesaikan masalah, pertanyaannya begini, apakah seseorang yang sudah dikebiri tidak nafsu lagi? Tidak juga, ini kan hasrat bisa menggunakan alat-alat lain. Ini harus dipikirkan," pungkasnya.

Soal sanksi sosial, Sekretaris Fraksi PKB Maman Imanul Haq yang juga anggota Komisi VIII DPR berpendapat senada. "Hukuman sosial lebih penting. Dia (pelaku) di-publish. Di satu sisi HAM tidak dilanggar. PKB substansional setuju, tapi kita minta penjelasan poin kebiri seperti apa," kata Maman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/5).

Anggota Komisi VIII DPR ini juga menegaskan bahwa, sehebat apapun regulasi yang dibuat, jika penegak hukum tidak tegas, maka akan percuma. "Jadi enggak ada gunanya hukum kebiri sekalipun," tuturnya.

Sedangkan Sekjen PPP Arsul Sani menyatakan menyambut baik penerbitan Perppu itu. Namun anggota Badan Legislasi (Baleg) ini meminta penjelasan lebih dalam terhadap pemerintah terkait isi Perppu tersebut.

"Sikap PPP secara prinsip, secara umum setuju dengan Perppu itu. Hanya tentu kemudian kita juga harus setuju itu dengan catatan. Catatan itu kita minta penjelasan lebih dulu dari pemerintah tentang pidana kebiri ini, itu konsepnya seperti apa sih pidana kebiri ini yang ada di dalam kepala pemerintah," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/5).

Bagi anggota Komisi III DPR ini, hal yang harus dicermati ialah terkait hukuman kebiri menggunakan bahan kimia. Menurutnya harus dijelaskan seperti apa itu prosedur dan dampaknya. "Kemudian yang kedua Perppu itu hanya bisa disetujui melalui DPR, iya atau tidak DPR-nya. Kami cenderung untuk iya," tuturnya.

Namun jika dirasa Perppu tersebut memiliki kekurangan, maka Arsul akan mengusulkan untuk dibuatkan Undang-Undang yang menjangkau kasus kekerasan seksual. "Tetapi kalau dirasa ada yang kurang pas, kan nanti Perppu itu setelah jadi UU bisa disempurnakan dengan revisi UU Perlindungan Anak. Kan Perppu itu merupakan revisi UU 23 tahun 2002 kalau tidak salah tentang perlindungan anak," pungkasnya.

Baca juga:
PKB akan perjuangkan Perppu Perlindungan Anak diterima di paripurna
Hukuman rajam dinilai lebih tepat untuk pelaku kekerasan seksual
Ini penjelasan pemerintah soal hukuman kebiri bagi penjahat seksual
Aher anggap perlindungan anak tak cukup hanya dengan Perppu Kebiri
Luhut pastikan Perppu Kebiri tak berbenturan dengan RUU PKS
Polri siap jalankan Perppu Perlindungan Anak yang disahkan Jokowi

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.