Ini penjelasan pemerintah soal hukuman kebiri bagi penjahat seksual
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah meneken Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu ini dikeluarkan untuk memberi efek jera bagi pelaku kejahatan seksual yang sekaligus dimanfaatkan untuk mencegah terjadinya tindakan kejahatan oleh pelaku-pelaku lain.
Dalam Perppu ini, ada beberapa poin yang diyakini bisa memberi efek jera kepada pelaku kejahatan seksual. Di antaranya, hukuman mati dan hukuman kebiri.
Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Sujatmiko hukuman mengatakan, kebiri akan dilakukan setelah pelaku menjalani hukuman pokok yaitu hukuman penjara.
"Kebiri dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok. Kalau misalnya hukuman pokoknya 15 tahun, maka dia selesaikan dulu penjara 15 tahun baru dikebiri," ujar Sujatmiko dalam Konferensi Pers di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/5).
Selama menjalani hukuman kebiri, pelaku juga menjalani proses rehabilitasi. Penyuntikan bahan kimia akan dilakukan sekali setiap tiga bulan. Sementara pemasangan cip, lanjut Sujatmiko, sebagai hukuman tambahan untuk memantau setiap pergerakan pelaku dalam kesehariannya.
"Jadi akan terpantau dia mau ke mana, di mana dan apa yang dia lakukan," sambung dia.
Ada pun eksekutor hukuman kebiri akan dilakukan oleh tim kesehatan. Pelaksanaan berada di bawah pengawasan secara berkala oleh Kementerian urusan pemerintahan di bidang hukum, sosial dan kesehatan. Mengenai ketentuan pelaksanaan dan rehabilitasi, kata Sujatmiko, akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
"Tentunya Perppu ini sebuah cara untuk memberi efek jera. Ini upaya agar anak-anak kita terlindungi dengan baik dari tindak-tindak seksual. Sembari juga kita melakukan langkah-langkah pencegahan, bagaimana faktor penyebabnya. Seperti misalnya karena nonton film porno maka pemerintah akan memblokir situs-situs tersebut, begitu pula miras dan obat-obatan," tuntasnya.
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua nonaktif BEM UI Melki Sedek Huang yang dituduh melakukan kekerasan seksual kini diserang dengan isu penyuka sesama jenis.
Baca SelengkapnyaFemisida intim adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan pembunuhan perempuan yang dilakukan oleh pasangan atau mantan pasangan mereka.
Baca SelengkapnyaEmansipasi perempuan mengacu pada proses pembebasan perempuan dari berbagai bentuk ketidaksetaraan, diskriminasi, dan penindasan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Setiap menantu perempuan tentu berharap bisa mendapatkan mertua yang baik.
Baca SelengkapnyaSatgas PPKS UI menyatakan tidak memberikan tembusan laporan dugaan kekerasan seksual Melki ke pihak mana pun, termasuk rektor.
Baca SelengkapnyaBerhubungan intim memberikan kenikmatan karena tubuh Anda merespons secara fisiologis dan psikologis terhadap rangsangan seksual.
Baca SelengkapnyaKaget melihat korban tengkurap di depan kamar mandi, Iwan kemudian memberitahu istri dan kerabat lainnya.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaPemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang diselenggarakan di Indonesia.
Baca Selengkapnya