Luhut pastikan Perppu Kebiri tak berbenturan dengan RUU PKS
Merdeka.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Pandjaitan meyakini Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual tidak akan berbenturan dengan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR.
"Ya pasti disinkronkan. Sekarang belajar dari pengalaman yang lalu banyak peraturan perundang-undangan itu satu sama lain saling mengunci, akhirnya merugikan kita sendiri," katanya di Gedung BPSDM Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (26/5).
Bahkan, dia menegaskan, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan untuk melakukan evaluasi terhadap setiap aturan yang akan atau sedang dibuat. Harapannya tidak ada tumpang tindih.
"Sekarang presiden minta semua evaluasi dengan demikian tidak ada tumpang tindih seperti yang lalu, atau setidaknya mengurangilah," tutup politisi Golkar ini.
Sebelumnya diberitakan, Perppu yang ditandatangani Presiden Jokowi mengatur pemberatan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual dengan ancaman hukuman kebiri dengan bahan kimia hingga hukuman mati.
"Saya ingin beri catatan mengenai pemberatan pidana, yaitu berupa ditambah sepertiga dari ancaman pidana, dipidana mati, seumur hidup, dan pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana tambahan yaitu pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik," ujar kata Jokowi saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5).
Perppu ini bakal memberi ruang bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya yang akan dijatuhkan ke pelaku kekerasan seksual terhadap anak. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya