LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

KPU nilai ada titik temu antara PKPU Nomor 20 dengan program antikorupsi Jokowi

Hasyim menilai, Presiden Jokowi juga memiliki program antikorupsi. PKPU itu sendiri mengenai pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.

2018-07-04 17:06:38
KPU Larang Koruptor Jadi Caleg
Advertisement

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan, ada sebuah titik temu dari larangan mantan terpidana korupsi menjadi caleg dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 dengan program Presiden Jokowi.

Hasyim menilai, Presiden Jokowi juga memiliki program antikorupsi. PKPU itu sendiri mengenai pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.

"Dugaan saya karena apa? Programnya presiden ini salah satunya bersih-bersih korupsi. Itu artinya ada titik temu apa yang dikerjakan KPU dengan programnya presiden," ujar Hasyim, di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (4/7).

Advertisement

Menurut dia, sikap Presiden Jokowi pun jelas menghormati KPU. Baik dikarenakan KPU sebagai lembaga mandiri, maupun menghormati KPU dari segi substansi yang mereka atur.

"Tapi kalau membaca rilis humas resmi Istana kan sudah jelas yang beliau ke Sulsel. Itu kan jelas sikapnya menghormati KPU," kata Hasyim.

Diketahui, aturan mengenai larangan mantan terpidana korupsi menjadi caleg tertuang dalam Pasal 4, Ketentuan Umum pada bagian pertama Bab II mengenai Pengajuan Bakal Calon pada PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

Advertisement

Peraturan itu baru saja diteken oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana pada 3 Juli 2018, bersama dengan larangan mantan terpidana narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak dilarang menjadi caleg.

Adapun bunyi pasal tersebut sebagai berikut:

"Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat(2), tidak menyertakan mantan terpidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi."

Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Dukung eks koruptor tak jadi caleg, PKB tanda tangan pakta integritas dengan Bawaslu
Sekjen PPP nilai PKPU Nomor 20 Tahun 2018 cuma akan menambah gugatan dari caleg
PKPU larangan eks napi korupsi jadi caleg resmi jadi UU, ini tanggapan Kemendagri
Mulai buka pendaftaran caleg, KPU Jateng cermati eks napi korupsi dan narkoba
PKPU larangan eks napi korupsi jadi caleg resmi jadi Undang-Undang
PKPU disahkan, NasDem minta partai politik tak usung eks koruptor jadi caleg

(mdk/rzk)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.