Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PKPU larangan eks napi korupsi jadi caleg resmi jadi UU, ini tanggapan Kemendagri

PKPU larangan eks napi korupsi jadi caleg resmi jadi UU, ini tanggapan Kemendagri Gedung KPU. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) telah memberi nomor Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan anggota legislatif. Dalam PKPU itu salah satunya memuat ketentuan tentang larangan eks napi korupsi menjadi calon legislatif.

Terkait hal itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai jika telah diundangkan, maka PKPU tersebut telah sah.

"Apabila sudah diundangkan dalam lembaran negara maka sah menjadi peraturan perundang-undangan sebagaimana persyaratan yang diatur Pasal 87 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar, di Jakarta, Rabu (4/7).

Dia menegaskan, terkait polemik pelarangan eks napi korupsi menjadi caleg, sejak awal posisi Kemendagri sudah jelas, menunggu langkah yang diambil Kemenkum HAM. Sebab, Kemenkum HAM yang punya otoritas dalam hal memberi nomor sebuah aturan.

"Sekarang Kemenkum HAM telah mengundangkan dalam lembaran negara. Ini sudah sesuai dengan Pasal 87 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan. Ini harus dihormati," ucap Bahtiar.

Soal adanya kemungkinan aturan larangan eks napi korupsi menjadi caleg digugat, dia mengatakan telah tersedia mekanisme hukum untuk mengakomodir itu. Jika memang ada yang tak puas atau tak setuju, mereka bisa menempuh jalur hukum seperti yang diatur dalam Pasal 76 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Pasal 76 UU Pemilu menyatakan dalam hal Peraturan KPU diduga bertentangan dengan undang-undang ini, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung, Bawaslu dan/atau pihak yang dirugikan atas berlakunya Peraturan KPU berhak menjadi pemohon untuk mengajukan pengujian kepada Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," ungkapnya.

Permohonan pengujian itu sendiri, kata dia, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Mahkamah Agung paling lambat 30 hari kerja.

"Sejak Peraturan KPU diundangkan dan MA harus memutus penyelesaian pengujian Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima oleh MA. Pengujian Peraturan KPU oleh MA, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Dia meyakini proses hukum di MA bisa cepat selesai. Dengan begitu, tidak akan mengganggu tahapan pemilu. Karena dalam Pasal 76 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa MA wajib memutus paling lama 30 hari sejak permohonan diterima mahkamah.

"Jadi tak mengganggu," katanya.

Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP